Sabtu, 15/07/2017, 01:12:26
Berkas Perkara Dua Kades Dilimpahkan ke Pengadilan
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Pendi Sijabat SH, MH menegaskan, dua Kepala Desa (Kades) di wilayah hukumnya, yakni Kades Larangan, Subandi dan Kades Pakijangan, Sri Retno Widyawati yang ditahan, kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Dua kades yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada sertifikat Program Agraria Nasional (Prona), berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani proses persidangan.

"Oleh karena itu, kami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes sudah tidak punya kewenangan lagi untuk menangani kasusnya," ujar Kajari Brebes, Pendi Sijabat usai menerima audensi dari Paguyuban Kades Kabupaten Brebes, di Pendopo Bupati Brebes, Jumat 14 Juli 2017 sore.

Adapun dalam audensi yang berlangsung secara tertutup itu, dihadiri sejumlah perwakilan kades, Bupati Brebes, Idza Priyanti, Wakil Bupati Brebes, Narjo dan sejumlah jajaran Forkimpinda Brebes serta Ketua Komisi 1 DPRD Brebes, Pamor Wicaksono.

Menurut Pendi, dalam audensi itu Paguyuban Kades meminta adanya penangguhan penahanan terhadap dua Kades tersebut.

"Penangguhan penahanannya bisa dalam bentuk uang, atau keluarga Kades yang ditahan atau juga saudaranya atau yang lainnya. Tapi, itu sudah  kewenangannya Pengadilan Tipikor Semarang, karena berkasnya sudah dilimpahkan," tuturnya.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya hanya bisa memproses persidangan untuk dipercepat.

Disisi lain, langkah dari Pemkab Brebes sendiri juga akan berupaya memberikan bantuan hukum lewat pengacara yang akan ditunjuknya.

Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Brebes, Nahib Sodiq mengatakan, audensi terhadap Bupati perlu dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban. Sebab, belum ada payung hukum yang tetap atas perihal pelayanan pembuatan sertifikat prona.

"Kami tidak terima kalau dua rekan kami ditahan, sementara belum ada payung hukum tetap dalam pelayanan pembuatan sertifikat prona," terang Nahib Sodiq yang sekaligus sebagai Kades Benda, Kecamatan Sirampog ini.

Meski begitu, imbuh dia, dalam kesempatan audensi itu, meminta agar pihaknya sebagai Ketua Paguyuban Kades untuk menjadi jaminan atas adanya upaya penangguhan penahanan terhadap dua kades tersebut.

"Kami masih punya waktu dua puluh hari kedepan, dan kami akan mengupayakannya," ujar Nahib.

Dia menambahkan, rencana adanya aksi mogok kerja massal Kades se Kabupaten Brebes, dan menduduki Kantor Bupati dan Kejari Brebes urung dilaksanakan.

"Kami tetap akan melayani masyarakat," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita