Warga pendukung Kades Luwunggede menggelar demo di halaman PN Brebes menuntut kades dibebaskan. (FT: Kuntoro)
PanturaNews (Brebes) - Ratusan warga Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terlibat aksi saling dorong dengan petugas pengamanan dari Polres Brebes, Kamis 07 Oktober 2010. Insiden itu terjadi ketika ratusan warga menggelar demo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Brebes, bersamaan digelarnya sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 125 juta, dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Luwunggede, Hasmi Ananton (37).
Warga yang merupakan pendukung kades itu melakukan demo tandingan menuntut terdakwa dibebaskan. Bahkan, aksi itu nyaris berakhir ricuh. Demo dari warga yang kontra kades, digelar Kamis 30 September 2010. Selain saling dorong, warga juga terlihat bersitegang dengan petugas untuk masuk ke halaman PN Brebes. Massa berjumlah ratusan orang itu tiba di PN sekitar pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan 1 truk, 3 mobil pikup dan beberapa sepeda motor.
Aksi saling dorong yang sempat berlangsung beberapa menit, berakhir setelah petugas dapat meredam emosi warga. Meski demikian, warga tetap ngotot untuk masuk seluruhnya ke PN. Setelah terjadi negosiasi dan ada jaminan aksi tidak anarki, warga diperkenankan masuk ke halaman PN.
"Kami sangat kecewa, padahal kami telah mengantongi ijin dan sesuai prosedur kenapa dipersulit. Sementara, saat demo minggu lalu mereka tidak diperlakukan seperti ini," teriak Ferry (27), seorang pendemo yang juga adik terdakwa.
Koordinator Aksi, Siswanto (42) mengatakan, warga datang untuk memberikan dukungan moral, bukan berbuat anarkis. Kades diminta dibebaskan karena uangnya sudah dikembalikan dan pembangunan sudah dilaksanakan. Selain itu, tidak adanya kades membuat pelayan warga menjadi terganggu. "Kami sangat terganggu saat membutuhkan pelayanan kades. Karena itu, kades kami minta dibebeskan," ujarnya.
Kapolres Brebes AKBP Beno Louhenapessy SIK MH melalui Kabag Ops Kompol H Sofyan Wisnu menjelaskan, apa yang dilakukan anggotannya sudah sesuai prosedur dan diatur dalam undang-undang. Sesuai laporan yang masuk, estimasi massa sebanyak 500 orang. Sementara, kapasitas ruang sidang hanya 50 orang. Selain itu, sesuai peraturan warga yang berusia kurang dari 17 tahun dilarang mengikuti sidang.
"Kami meminta warga menujukan KTP untuk mengatisipasi adanya warga di luar Desa Luwunggede, dan untuk mengetahui warga yang berumur kurang dari 17 tahun. Ini semuanya ada aturannya, tetapi warga emosi," terang dia.
Sementara sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua PN Brebes, Noer Ali SH dengan agenda pembacaan eksepsi itu ditunda. Penundaan karena menunggu kesiapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sidang ditunda Rabu 13 Oktober 2010," kata Wakil Ketua Panitera PN Brebes, Sudrajat SH.