Rabu, 14/07/2010, 19:18:00
Dilarang Masuk Sekolah, Siswi SMA Ngadu ke DPRD
JAY-Riyanto Jayeng

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal Sutari SH

PanturaNews (Tegal) – Tidak diijinkan mengikuti pelajaran alias ditolak masuk sekolah oleh gurunya karena belum melunasi iuran SPP selama 6 bulan, Ummi Rosmawati warga Kelurahan Debong Tengah, RT 05 RW 5, Kecamatan Tegal Selatan yang berstatus siswi kelas XI SMA Ikhsaniyah Kota Tegal, Rabu 14 Juli 2010, mengadu ke DPRD.

“Selaku rakyat kami terang-terangkan akan mengadukan sikap pengelola SMA Ikhsaniyah kepada wakil rakyat kaitan penolakannya terhadap anak kami, untuk mengikuti kegiatan belajar hanya karena belum melunasi iuran SPP selama 6 bulan,” kata Daryatun selaku orang tua Ummi dihadapan anggota Komisi I DPRD Kota Tegal.

Dalam aduannya itu Daryatun mengatakan sudah minta kepada pihak sekolah agar memberi keringanan biaya pendidikan. Bahkan untuk melengkapi persyaratan keringanan biaya pendidikan, dirinya mengaku sudah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibuat oleh Kelurahan.

“Kami ini merasa sebagai warga tidak mampu, bahkan untuk biaya sekolah saja kami minta diringankan dengan melampirkan SKTM. Namun nasib, rapot anak kami ditahan gara-gara belum melunasi iuran SPP. Tidak itu saja, bahkan anak kami pun dilarang memasuki ruang kelas sebelum melunasi iuran SPP. Ini jelas menyakitkan sekali bagi orang miskin seperti kami. Kami minta anggota DPRD yang terhormat bisa mencari solusi terbaik bagi kami agar anak kami tetap dapat mengikuti kegiatan belajar,” jelas Daryatun

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal Sutari SH, akan melakukan mediasi antara orang tua siswa dengan pihak sekolah. Menurutnya, berdasarkan penuturan Daryatun, pihak sekolah sudah memberikan keringanan biaya SPP yang semula sebesar Rp 150 ribu per bulan,  diturunkan menjadi Rp 100 ribu.

“Meskipun sudah diringankan menjadi 100 ribu, tetap saja tidak mampu membayar selama 6 bulan. Kami akan mediasikan dengan pihak sekolah terkait,” kata Sutari.

Sementara anggota Komisi I DPRD Kota Tegal Anshori Azizi menambahkan, mempelajari kasus yang dialami Ummi, dengan tegas dirinya menyatakan pihak sekolah telah melanggar UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.

“Yang dilakukan SMA Ikhsaniyah sudah melanggar UU tentang sistim pendidikan. Seharusnya pihak sekolah tidak memperlakukan siswa dengan diskriminatif,” tandas Anshori.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita