Jumat, 09/07/2010, 14:14:00
23 Guru Pengguna Angka Kredit Palsu Diturunkan Pangkatnya
YN-Yerry Novel

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) – Sanksi yang diberikan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya kepada 23 guru yang diduga menggunakan penetapan angka kredit (PAK) palsu, hanya pelanggaran disiplin tingkat sedang. Hukuman pidana pemalsuan PAK, tersangkanya bukan guru, tapi oknum yang ada di pusat.

Menurut Ikmal, sanksi tersebut mengacu pada PP 30 Tahun 1980 tentang kedisplinan pegawai negeri sipil (PNS) pasal 2, 3 dan 5. Sebab kesalahan yang dilakukan 18 kepala sekolah (Kasek), 1 pengawas dan 4 guru itu, hanya pada prosedurnya saja. Untuk itu, pemkot hanya menurunkan pangkat dari golongan 4 A menjadi 4 B.

“Semula memang kami mengacu pada Menpan Nomor PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Tapi karena Menpan itu belum ada juklaknya, terpaksa kami menggunakan PP 30 tahun 1980,” papar Ikmal kepada sejumlah wartawan saat mengadakan jumpa pers terkait PAK palsu, di ruang rapat lantai 1 Pemkot Tegal, Jawa Tengah, Jumat 09 Juli 2010 siang.

Selain penurunan pangkat, Walikota juga menjatuhkan disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Ditambah membebaskan jabatan fungsioner sementara selama 1 tahun. Untuk itu, 23 guru itu diwajibkan mengembalikan selisih gaji dari golongan 4 A selama menjabat menjadi golongan 4 B.

“Tergantung jabatannya dari golongan 4 A menjadi 4 B berapa tahun. Hitungannya, Rp 55 ribu per bulan dikalikan berapa tahun menyandang jabatan 4A,” katanya.

Meski begitu, lanjut Ikmal, mereka akan diberi hak sanggah selama 15 hari sejak surat sanksi diterima. Namun demikian, 23 guru itu harus menunggu proses administrasinya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Surat sanksi diberikan kepada 23 pengguna PAK palsu, setelah proses di BKD selesai. Untuk waktunya belum bisa ditentukan,” jelasnya.

Sementara, ketika Walikota ditanya wartawan soal hukuman pidana pemalsuan PAK, menurutnya, kasus ini masih ranahnya Pemkot. Dikatakannya, pemalsuan dilakukan karena ada pelakunya. Dengan begitu yang jadi tersangka pemalsuan bukan 23 guru itu, melainkan oknum yang ada di pusat.

“Tidak ada tindak pidana, karena ini tidak ada pemalsuan yang dilakukan oleh 23 guru itu. Yang melakukan adalah orang pusat yang sekarang ini sudah di pecat dari PNS,” tegas Ikmal.

Sedangkan maklar jabatan (Marjab)-nya yang didaerah juga sudah diberi sanksi oleh institusi masing-masing. Menurutnya, marjabnya ada 3 orang diantaranya Zebri Raharjo dari Brebes, Ahmad Guntur dari Pekalongan dan Wuryanto dari Kabupaten Tegal. “Sanksinya untuk para marjab sudah diberikan oleh masing-masing daerah,” pungkasnya.

Nama-nama yang diduga menggunakan PAK palsu yang disebutkan Walikota Tegal saat jumpa pers adalah :

Sri Trisnani BA, SMK N 1 Tegal.

Dra. Atik Indrastuti Setyowati, SMPN 9 Tegal.

Drs. Muslich HM, SMPN 8 Tegal.

Drs. Muharso, SH,MM, SMPN  1 Tegal.

Tasripin Mansur, Spd, SMKN 2 Tegal.

Harjo Pitoyo, Spd, SDN Bandung 03 Tegal.

Drs. Dory Arian, SMPN 5 Tegal.

Edy Murtono, A,MA, SDN Margadana 03 Tegal.

Drs. Junaedy, SDN 01 Tegal.

Sumantri, A,MA,Pd, SDN Muarareja 02 Tegal.

Suprapta, Spd SMPN 11 Tegal.

Tapsirun Spd, SDN Mangkukusuman 07 Tegal.

Sri Wuryanti, Spd SDN Tunon 02 Tegal.

Drs. Surono, SMAN 1 Tegal.

Siti Wahyuningsih Spd, SDN Keturen 01 Tegal.

Drs. Sanazi SMPN 3 Tegal.

Drs. Nursecha SMAN 1 Tegal.

Dra. Budi Sunarsih, SDN Debong Tengah 02 Tegal.

Drs. Nasirin AW, SDN Cabawan 01 Tegal.

Sodiq, Spd, SDN Debong Tengah 01 Tegal.

Drs. Wuryanto, SMAN 3 Tegal.

Ignatius Eko Joko Lukito, Spd, SMPN 18 Tegal.

Drs. Sukardono, SMPN 18 Tegal.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita