Endang Mutiara (kanan) didampingi ibunya. Inzet: Mahfudin SS. (FT: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Setelah tertahan di Malaysia selama tiga tahun, Endang Mutiara (21), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah akhrinya berhasil dipulangkan dari Malaysia.
Anak ketiga pasangan Jahudi (42) dan Konadah (40) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT), mestinya kontrak kerjanya habis sejak tahun 2008 lalu, tak kunjung dipulangkan majikannya dengan alasan macam-macam. Meski begitu, akhirnya ia berhasil pulang dari Negeri Jiran itu dan tiba di kampung halamannya, Kamis 01 Juli 2010 lalu.
Keluarga Endang Mutiara didampingi LSM Mas Jaka sempat mengadukan nasib anaknya kepada Bupati Brebes H. Indra Kusuma S.Sos pada Maret 2010 lalu. Mereka meminta Pemkab Brebes agar bisa membantu dan menindaklanjuti upaya memulangkan anaknya Mutiara dari Malaysia.
"Aku pulang dari Kuala Lumpur Rabu 30 Juni 2010 lalu, dan baru tiba di kampung halaman Kamis 01 Juli 2010. Saya senang bisa kumpul kembali dengan keluarga," ucap Endang Mutiara kepada PanturaNews, Senin 05 Juli 2010.
Diceritakannya, ketika menjadi TKW di Malaysia 23 Desember 2006, berangkat melalui PJTKI PT Pamor Sapta Dharma Jakarta dengan penempatan kerja di daerah Selangor. Sesuai perjanjian kontrak, dirinya bekerja selama dua tahun. Namun, ketika ia baru bekerja 1,5 tahun meminta pulang, tetapi majikannya malah menahanya.
"Waktu masa kontrak kerja habis, saya ingin pulang tapi majikan saya tetap menahan, dengan alasan paspornya habis dan harus diurus kembali. Tapi setelah ditunggu, pastor tak diusur-urus hingga 1,5 tahun," tuturnya dalam logat Malaysia.
Endang mengatakan, gaji yang menjadi haknya juga tidak dibayarkan penuh oleh majikan. Padahal sesuai dengan perjanjian, pada saat pulang akan mendapatkan gaji 450 Ringgit/ bulan atau sekitar Rp 1,3 juta. Tapi pada kenyataannya, hanya dibayar Rp 11.000 ringgit. "Kalau gaji itu berarti selama aku bekerja dua tahun. Padahal, aku sudah bekerja selama 3,3 tahun. Seharusnya total gaji yang aku terima sekitar 17.000 ringgit," tuturnya. Selama bekerja, oleh majikannya diperlakukan cukup baik. Dirinya juga tidak pernah dipukul.
Orang tua Endang Mutiara, Konadah mengaku sangat senang bisa berkumpul kembali dengan anaknya. Keluarga mengucapkan terimakasih terhadap Serikan Buruh Migran Indonesia (SBMI), LSM Mas Jaka dan Pemkab Brebes yang telah berhasil memulangkan anaknya.
Sementara itu, Ketua LSM Mas Jaka Brebes, Mahfudin SS mengatakan, Endang Mutiara yang sebelumnya tertahan selama 3 tiga tahun di Malaysia, kini telah berhasil dipulangkan setelah melalui proses pengadilan di Malaysia.
"Prosesnya membutuhkan waktu tiga bulan, dan tuntutannya dapat terpenuhi. Tapi ada tiga masalah yang menimpa TKW itu, yakni kontrak kerja yang melampaui batas, gaji yang tidak terpenuhi dan pemulangan yang tertundan-tunda. Kami juga akan memberikan advokasi terhadap Endang melalui koordinasi dengan SBMI dan Pemkab Brebes, agar persoalan yang belum diselesaikan oleh majikannya dapat terpenuhi," ujarnya.