Kasat Reskrim Polresta Tegal AKP Heriyanto SH (kiri) dan Edi Friono (kanan).
PanturaNews (Tegal) - Calon anggota DPRD Kota Tegal periode 2010-2014 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang teranulir, Edi Friono, merasa kecewa dengan penyidik Polresta Tegal, terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan sebagaimana yang pernah dilaporkannya. Pasalnya, penyidik belum menahan tersangka yakni Ketua DPC PKB Kota Tegal, Tri Wibowo alias Bowo Neon yang diduga melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
“Jujur saya kecewa dengan penanganan penyidik yang belum mencerminkan asas keadilan. Bowo Neon yang saya laporkan dan sudah berstatus tersangka sampai sekarang belum ditahan. Jadi saya selaku pelapor telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolresta Tegal dengan tembusan Presiden, Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Kabid Propam Mabes Polri, Kompolnas, Kapolda Jateng, Wakapolda Jateng, Kabid Propam Polda Jateng dan Direskrim Polda Jateng,” kata Edi, Senin 05 Juni 2010.
Dalam surat itu disebutkan, laporan tentang kasus dugaan pemalsuan tandatangan dengan No LP/ 112/V/2010/ SPK tertanggal 6 Mei 2010 tidak ditangani secara maksimal dan professional. Padahal penyidik telah menetapkan terlapor sebagai tersangka, namun tidak segera ditahan.
Kapolresta Tegal, AKBP Kalingga Rendra Raharja SE melalui Kasat Reskrim Polresta Tegal AKP Heriyanto SH saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan pemalsuan tandatangan dengan terlapor Tri Wibowo, masih dalam proses pemeriksaan para saksi. Pihaknya belum mendapat laporan resmi dari bawahannya yang melakukan penyidikan.
“Secara umum, kasus itu masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan belum ada kabar lanjutan dari penyidik. Apalagi mengenai peningkatan status tersangka atas diri terlapor, saya belum menerima laporan resminya. Setahu saya sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi terkait,” jelasnya.
Sementara, Divisi Hukum KPUD Kota Tegal, Agus Wijanarko saat dikonfirmasi menyampaikan, pada pemanggilan pertama dirinya mendampingi Ketua KPUD, Saefudin Zuhri Madrais untuk dimintai keterangan penyidik seputar masalah tersebut.
“Pada pemanggilan tahap kedua pada Rabu 30 Juni lalu, penyidik menundanya karena bertepatan dengan kesibukan perayaan HUT Bhayangkara. Sampai kini belum ada pemanggilan susulan atas penundaan tersebut. Maka kami belum bisa menyampaikan perkembangan hasil dari pemanggilan itu,” tandas Agus.