Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Pelaku dugaan kasus pemalsuan Lembar Jawaban Komputer (LJK) Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) milik Alif Rizki Ramadhan (12), siswa kelas 6 SD Mangkukusuman 01 Kota Tegal, Jawa Tengah, adalah Staff Dikmen Dinas Pendidikan (Disdik) Tegal, Wahyu Adi Sutopo.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tegal, S Budi Astuti SH, Kamis 24 Juni 2010 siang. Menurutnya, ketika Wahyu memindai, LJK Milik Alif sempat hilang. Kemudian dia berinisiatif untuk mengganti LJK yang hilang dengan LJK palsu, serta tanda tangan palsu. Meski begitu, Wahyu sebenarnya ingin berbuat baik, namun sayangnya dia tidak melaporkan kehilangan LJK kepada Disdik.
“Saat hilang tidak langsung lapor, dan LJK nya dikerjakan oleh Wahyu sendiri dengan melihat hasil UN milik teman satu kelas Alif. Namun sayangnya, LJK yang dicontoh bukan UN yang susulan, melainkan UN yang pertama. Sedangkan Alif, berhubung dia sakit saat UN, maka mengikuti UN susulan,” terang Astuti.
Dikatakan, selama ini tim pemindai UASBN di Disdik Tegal hanya dua orang. Diantaranya, Wahyu Adi Sutopo dan Edi Sumanto. Mereka menangani 15 ribu LJK se Kota Tegal. Masing-masing menangani SD yang berada di dua kecamatan. “Wahyu menangani Kecamatan Tegal Barat dan Tegal Timur, sedangkan Edi Kecamatan Tegal Selatan dan Margadana,” jelasnya.
Sementara, lanjut Astuti, yang menemukan hasil LJK asli milik Alif, adalah Edi Sumanto, teman satu timnya. Meski demikian, diakuinya mungkin Wahyu merasa lelah, karena harus memindai hasil LJK dengan waktu hanya dua minggu saja. “Setiap malam menjelang pengumuman, mereka berdua melakukan pemindaian selama dua minggu,” tutur.
Astuti mengakui tim pemindai masih kurang. Untuk itu, direncanakan tahun depan akan ada tambahan petugas. Mungkin dengan adanya kasus ini, Wahyu akan diberhentikan menjadi tim pemindai dan akan diganti yang baru. “Tahun depan akan ditambah, dan diwajibkan untuk Tim pemindai harus tahu tentang Ilmu Tehnologi (IT),” katanya.
Terkait terungkapnya kasus dugaan pemalsuan LJK ini, menurut Astuti, sudah dilaporkan ke Walikota Tegal. Untuk sanksinya, nanti wewenang dari Walikota yang akan mendisposisikan ke Inspektorat.
Seperti diberitakan, Alif Rizki Ramadhan (12) siswa kelas 6 SD Mangkukusuman 01 Kota Tegal, Jawa Tengah, tidak terima hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) yang sudah diumumkan, Sabtu 12 Juni 2010.
Orang tua Alif, Sri Rida Ningtyias merasa kecewa dengan hasil UASBN, karena hingga kini anaknya belum menerima hasil UASBN. Bahkan ia juga mendapat bocoran jika anaknya yang pernah meraih juara 1 Olimpiade mata pelajaran (Mapel) IPA se Kota Tegal tahun 2009 itu, tidak lulus. Dia menduga, ada permainan, entah dari UPTD Tegal Timur maupun dari Dinas Pendidikan (Disdik), sehingga kasusnya dilaporkan ke Polresta Tegal.