Rabu, 23/06/2010, 17:26:00
Disayangkan, Tanah Galian Polder Dijual ke Luar Kota
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Sejumlah warga yang berada di lokasi proyek Polder di blok Bayeman, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah mengaku kecewa dengan tindakan penjualan tanah galian yang dilakukan oleh karyawan proyek.

Demikian dikatakan anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali, setelah mendapat keluhan dari warga komplek proyek Polder, Rabu 23 Juni 2010. Menurutnya, dalam keluhannya warga mengatakan hampir setiap hari ada pengakutan tanah galian menggunakan dum truk yang dijual ke wilayah Kabupaten Brebes. Sementara saat warga setempat menginginkan tanah galian untuk mengurug lahannya, dimintai kontribusi sebesar Rp 100 ribu oleh mandor proyek.

“Padahal, atas adanya mobilitas pengakutan tanah galian itu, warga setempat yang merugi karena jalan aspal yang menjadi sarana penghubung menjadi cepat rusak. Lagipula, terlalu sembrono sekali saat warga minta tanah galian kok dimintai uang, sedangkan dengan seenaknya tanah galian itu dijual ke wilkayah Brebes. Sementara di dalam Kota Tegal sendiri, pemerintah masih membutuhkan urugan untuk meninggikan sejumlah lokasi yang sering tergenang air,” tutur Rofii.

Lebih jauh dijelaskan, sesuai peruntukan yang ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), tanah galian seharusnya untuk mengurug sejumlah lokasi seperti area Pantai Alam Indah (PAI), halaman SMA Negeri 2, lapangan Pesurungan Lor dan sejumlah tempat lain di dalam kota Tegal yang memerlukan urug.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tegal, Ir Gito Mursriyono mengatakan, soal tanah galian polder adalah wewenang penggarap. Namun demikian, pihaknya pernah meminta kepada pihak penggarap agar membuang tanah galian polder tersebut ke sejumlah lokasi yang diinginkan Pemkot Tegal.

“Pokoknya Pemkot Tegal hanya akan membayar biaya pengakutan tanah galian sesuai dengan jumlah retase yang dilakukan, semua sudah tercover dalam RAB. Jika benar tanah galian itu dibuang ke luar kota, maka pembebanan biaya transportasi tidak dimasukan,” kata Gito.

Gito juga mempersilahkan kepada warga yang berminat dengan tanah galian untuk meminta tanah galian kepada pihak proyek dengan cara yang baik. Artinya, bila menggunakan kendaraan proyek, tentunya akan dikenai biaya angkutan. Akan tetapi jika menggunakan kendaraan pengangkut sendiri, kemungkinan besar tidak akan dipungut biaya apapun.

“Kalau soal jalan aspal desa yang rusak akibat hilir mudiknya kendaraan pengakut tanah galian, itu barangkali sudah menjadi konsekwensi dari lokasi proyek. Pasti dalam proses pembangunan ada saja pernak-pernik yang menyebabkan kerusakan. Itu sudah tentu menjadi tanggung jawab PU,” tandas Gito.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita