Selasa, 22/06/2010, 14:55:00
Mewujudkan Jaminan Sosial Bagi Seluruh Rakyat (Bagian II-Habis)
Oleh: Chakim
--None--

Pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid melontarkan gagasan tentang Pengembangan Konsep SJSN. Pernyataan tersebut direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep tentang Undang-Undang Jaminan Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra dengan menerbitkan Kepmen tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pada tahun 2001, Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional dan pada Desember 2001 telah dihasilkan naskah awal dari Naskah Akademik SJSN (NA SJSN).

NA SJSN merupakan langkah awal dirintisnya penyusunan RUU SJSN. Setelah mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga 8 kali, dihasilkan sebuah naskah terakhir NA SJSN pada tanggal 26 Januari 2004. NA SJSN selanjutnya dituangkan dalam RUU SJSN.

Konsep pertama RUU SJSN, 9 Februari 2003, hingga Konsep terakhir RUU SJSN, 14 Januari 2004, yang diserahkan oleh Tim SJSN kepada Pemerintah, telah mengalami 52 (lima puluh dua) kali perubahan dan penyempurnaan. Kemudian setelah dilakukan reformulasi beberapa pasal pada Konsep terakhir RUU SJSN tersebut, Pemerintah menyerahkan RUU SJSN kepada DPR RI pada tanggal 26 Januari 2004.

Selama pembahasan Tim Pemerintah dengan Pansus hingga diterbitkannya dalam bentuk UU, RUU SJSN telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan. Maka dalam perjalanannya, Konsep RUU SJSN hingga diterbitkan menjadi UU SJSN telah mengalami perubahan dan penyempurnaan sebanyak 56 (lima puluh enam) kali. UU SJSN tersebut secara resmi diterbitkan menjadi UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN pada tanggal 19 Oktober Tahun 2004.

Jaminan sosial adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 perubahan tahun 2002 Pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 perubahan tahun 2002 Pasal 34 ayat 2, “Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Ayat 3-nya menyebutkan, “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Namun, hingga 6 tahun ditetapkankannya UU SJSN, rakyat belum juga bisa menikmati hasil konkret program jaminan sosial sebagaimana amanat UU SJSN. Ada 5 program yang menjadi amanat UU SJSN, antara lain Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Program-program yang dijalankan oleh BPJS yang ada saat ini (PT JAMSOSTEK, PT TASPEN, PT ASABRI, dan PT ASKES) hanya menjangkau sekitar 30 juta dari 230 juta penduduk. Jangkauan itupun masih pada jaminan kesehatan. Sedangkan jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian, masih kurang diperhatikan (Suara Pembaruan Daily, 31/08/09).

Menurut Sulastomo, Mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional, ada 5 faktor penyebab lambannya pelaksanaan UU No 40/2004, antara lain:

Pertama, tidak adanya kesamaan persepsi para penyelenggara negara, baik di pusat maupun di daerah, tentang Jaminan Sosial (social security), Bantuan Sosial (social assistance), dan Pelayanan Sosial (social services).

Kedua, ada persepsi keliru bahwa program jaminan sosial akan membebani anggaran negara. Padahal, sebaliknya. Negara akan amat terbantu dengan terselenggaranya program jaminan sosial melalui terbentuknya dana jaminan sosial, yang dapat amat bermakna, sehingga dapat memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi.

Ketiga, adanya pemikiran yang menganggap penyelenggaraan program jaminan sosial sebagai suatu yang sulit, bahkan tidak layak untuk diwajibkan, sehingga sebaiknya program jaminan sosial diselenggarakan secara sukarela, bahkan diserahkan penyelenggaraannya ke masyarakat sendiri atau dunia usaha.

Keempat, kepentingan bisnis yang menganggap penyelenggaraan program jaminan sosial yang diselenggarakan sesuai dengan UU No 40/2004 merupakan ancaman bagi eksistensi perusahaan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa swasta.

Kelima, kepentingan politik, sehingga para politisi lebih tertarik program bantuan sosial jangka pendek, populis, meski tidak akan berkelanjutan, bahkan akan membebani negara dalam jangka panjang. Beberapa pemenang pilkada adalah yang menjanjikan kesehatan gratis atau pendidikan gratis.

Tentu tidak bisa kita berharap program-program SJSN akan diberikan begitu saja oleh pemerintah. Salah satu penyebab terbengkalainya pelaksanaan SJSN adalah kepentingan politik. Kita semua menyaksikan bahwa setiap pergantian rejim tentu akan diikuti dengan peubahan aparatus dan kebijakan. Harus ada upaya-upaya terorganisir oleh komunitas-komunitas terorganisir untuk mendorong terlaksananya program-program SJSN. (Habis)

(Penulis adalah Staf Departemen Pendidikan dan Organisasi Perhimpunan Solidaritas Buruh Jalan. HOS Cokroaminoto, Tegalsari Nomor 1, Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta, Indonesia 55352. Redaktur Pelaksana bulletin SOLIDARITAS, mantan Ketua Pengurus Unit Kerja SP KAHUTINDO PT Rimba Partikel Indonesia, mantan Ketua Pimpinan Unit Kerja SPEE FSPMI PT Rimba Partikel Indonesia)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita