Selasa, 22/06/2010, 13:31:00
Mewujudkan Jaminan Sosial Bagi Seluruh Rakyat (Bagian I)
Oleh: Chakim
--None--

Tanggal 5 April 2009 berlangsung aksi-aksi nasional serikat buruh menuntut disahkannya Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Aksi-aksi ini terus digelar sampai dengan 1 Mei dan dilanjutkan hingga Oktober seiring agenda pembahasan RUU BPJS oleh DPR. Tuntutan yang diangkat adalah disahkannya Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan (RUU BPJS) dan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek).

Konsep yang dibawa dalam RUU BPJS adalah pengalihan badan pelaksana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi wali amanah dengan anggota tripartit pemerintah-pengusaha-serikat buruh.

UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) menetapkan bahwa BPJS adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah ada saat ini, yaitu PT JAMSOSTEK, PT TASPEN, PT ASABRI, dan PT ASKES. Keempat perusahaan tersebut ada di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN adalah dewan yang dibentuk untuk membantu presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.

Wali Amanah

Konsep wali amanah yang diusulkan dalam RUU BPJS bukan tidak mengandung kontroversi. UU SJSN memang membuka peluang dibentuknya sebuah badan hukum baru melalui UU bila diperlukan. Wacana Wali Amanah yang terus berkembang ini, di satu sisi, diharapkan akan menjadikan pengelolaan SJSN semakin baik sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding (Suara Pembaruan, 31 Maret 2010), “Bila BPJS baru terbentuk, saya berharap terjadi kompetisi yang sehat melalui pemberian pelayanan terbaik bagi rakyat.”

Di sisi lain, RUU BPJS ini dikhawatirkan akan semakin mengurangi peran dan tanggung jawab negara dalam pengelolaan SJSN. Hal tersebut dinyatakan oleh M. Prabowo L.S., Ketua KP KPW Federasi Jaringan Kerja Buruh Jawa Tengah (Jarikebu Jateng), kepada SOLIDARITAS. “Selesaikan dulu revisi UU Jamsosteknya, baru kita bicarakan BPJS,” Lanjutnya.

Kekhawatiran Prabowo tersebut menjadi beralasan jika disandingkan dengan pernyataan pakar kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Laksono Trisnantoro (Suara Pembaruan, 31 Maret 2010), “BPJS baru, di samping mengelola asuransi pekerja sektor informal, bisa juga menangani asuransi peserta program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Dengan demikian, Kementerian Kesehatan tidak perlu lagi mengurus Jamkesmas.“

Wacana RUU BPJS ini juga disinyalir hanya berkembang di tingkat elit Serikat Buruh. Belum lagi setting dan sosialisasi untuk melakukan aksi-aksi pendukungan RUU BPJS yang terkesan searah dan tertutup dari diskusi untuk masukan.

TUMPOC dan National Summit

Kecurigaan lain yang merebak adalah bahwa RUU BPJS yang tengah disusun oleh DPR ini erat berkaitan dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya, yaitu agenda Trade Union Meeting for Political Consensus (TUMPOC) yang dilaksanakan di Sukabumi pada bulan November 2009 dan agenda National Summit yang digelar beberapa bulan sebelumnya di mana pada National Summit tersebut, peserta dari unsur serikat buruh yang hadir hanyalah perwakilan dari KSBSI.

TUMPOC ini digagas oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan diselenggarakan bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Friedrich Ebert Stiftung (FES) Indonesia, dan The American Center for International Labor Solidarity (ACILS), serta dihadiri oleh sekitar 50 aktivis dari sejumlah organisasi (Surya Tjandra – Kompas, 26 Desember 2009).

Pertemuan ini bertujuan membangun gerakan buruh yang lebih solid, antara lain terkait isu reformasi jaminan sosial, pengawasan ketenagakerjaan, dan perlawanan terhadap sistem kontrak (Kompas, 23/11/09). Wacana untuk melebur ketiga konfederasi tersebut juga digulirkan (Kompas, 24/11/09).

Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) yang paling keras menentang dilaksanakannya TUMPOC dalam pernyataan sikapnya (24/11/09) menyebutkan, “Ketiga konfederasi inilah (KSBSI, KSPI, dan KSPI) yang sering menyatakan akan memperjuangkan kepentingan-kepentingan buruh di Indonesia sehingga kehidupan buruh dapat mencapai kesejahteraan. Namun kenyataannya yang hampir selalu kita lihat adalah ketiga konfederasi ini sering kali mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang ternyata merugikan kepentingan buruh.”

Perlu diketahui juga bahwa National Summit dalam bidang ketenagakerjaan merekomendasikan revisi UU Ketenagakerjaan, UU Jamsostek, dan UU Penyeleasaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hal ini oleh Presiden SBY dinyatakan sebagai upaya de-bottlenecking (mengurai kemandegan) masuknya investasi ke Indonesia. (Bersambung)

(Penulis adalah Staf Departemen Pendidikan dan Organisasi Perhimpunan Solidaritas Buruh Jalan. HOS Cokroaminoto, Tegalsari Nomor 1, Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta, Indonesia 55352. Redaktur Pelaksana bulletin SOLIDARITAS, mantan Ketua Pengurus Unit Kerja SP KAHUTINDO PT Rimba Partikel Indonesia, mantan Ketua Pimpinan Unit Kerja SPEE FSPMI PT Rimba Partikel Indonesia)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita