Senin, 21/06/2010, 18:39:00
Kasus Pemalsuan LJK, Inspektorat Tunggu Laporan Disdik
YN-Yerry Novel

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Terkait kasus dugaan pemalsuan Lembar Jawaban Komputer (LJK) Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (USBN) milik Alif Rizki Ramadhan (12), siswa kelas 6 SD Mangkukusuman 01 Kota Tegal, Jawa Tengah. Kepala Inspektorat tunggu laporan dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Kepala Inspektorat Budianto SH, mengaku pihaknya sudah menghubungi Kepala Disdik, untuk memberi laporan terkait dugaan pemalsuan LJK itu. “Sudah saya menghubungi Kadisdik, katanya akan secepatnya melaporkan kasus itu ke Walikota, agar Walikota mendisposisikan Inspektorat,” kata Budi, Senin 21 Juni 2010.

Namun, pihaknya belum bisa mengatakan siapa yang melakukan kesalahan itu. Sebab, harus melalui proses pemeriksaan dari awal. Apalagi kasus itu sudah dilaporkan ke polisi.

“Kami belum bisa memastikan oknumnya siapa, dan kami harus tahu kronologisnya dulu, baru bisa mengetahui letak kesalahannya,” kata dia.

Ditambahkan, jika nantinya terbukti dan diberi hukuman oleh pengadilan, maka Inspektorat akan memberikan sanksi sesuai aturan. Untuk itu, pihaknya akan menunggu hasil dari pengadilan. “Kami akan mengacu pada PP No 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil UASBN milik Alif Rizki Ramadhan (12), siswa SD Mangkukusuman 01 Kota Tegal, Jawa Tengah, diduga ada yang memalsu. Pasalnya nilai USBN milik juara olimpiade itu, untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia (BI) hanya 2,2. Sedangkan untuk mapel Matematika dan IPA, 10 dan 9,26. Sehingga pihak sekolah menyatakan ia tidak lulus. Setelah dicek ulang pada pemindaian, ternyata nilai BI-nya sangat fantastis yakni 9,24 dan pihak sekolah akhirnya menyatakan Alif lulus.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita