Kamis, 10/06/2010, 17:58:00
Tujuh Kepala Desa Tersangkut Kasus Korupsi dan Penggelapan
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) – Kepala desa (Kades) dan Lurah bermasalah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah kian bermunculan, mulai dari kasus dugaan korupsi maupun dugaan penggelapan dana desa hingga kasus-kasus lainnya. Dari 292 Kades dan 5 Lurah yang ada di Kabupaten Brebes, beberapa diantaranya harus berhadapan dengan Pemkab Brebes dan aparat hukum.

Selain Kades Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Dulhadi. Kades Ciampel, Kecamatan Kersana, Sujatmiko. Kades Pejagan, Kecamatan Tanjung, Kusnadi. Kades Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Hasmi Ananton dan Kades Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Budi Karnomo kini muncul lagi Kades Dumeling, Kecamatan Wanasari, Didik Sodikun.

Kades Dumeling itu dilaporkan oleh LSM karena diduga menjual beras miskin (raskin) di atas ketentuan. Harga semestinya Rp 1.600 namun dijual kepada warga seharga Rp 2.000.

Selain itu, ia juga diduga memiliki KTP ganda dan mengelola tanah tukar guling yang diperuntukan utuk jalan lingkar utara (jalingkut).

Asisten 1 Setda Brebes, Drs Supriyono ketika dikonfirmasi PanturaNews, Kamis 10 Juni 2010, di ruang kerjanya mengatakan, kasus Kades Kaliwlingi Edi Yulianto, Pemkab Brebes untuk sementara belum bisa menonaktifkan atau memberhentikan karena belum dijadikan tersangka oleh aparat hukum. “Kecuali jika telah dijadikan tersangka, Edi Yulianto baru bisa diberhentikan sementara dari jabatan kadesnya," kata Supriyono.

Namun demikian, Kades Kaliwlingi diwajibkan mengembalikan uang negara atas penyalahgunaan ADD yang dilaporkan oleh warganya. Jika tidak sanggup mengembalikan uang negara tersebut, maka Edi Yulianto bisa dijadikan tersangka oleh aparat hukum, karena termasuk dalam kategori melakukan tindakan pidana korupsi (tipikor).

Ditegaskan Supriyono, pihaknya mengaku prihatin dengan masalah yang menerpa sejumlah kades di Kabupaten Brebes. Secara aturan administratif, Pemkab tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada para Kades tersebut. Karena jabatan kades merupakan jabatan politis yang tidak terikat secara langsung pada aturan protokoler pemerintah. "Berbeda dengan Sekretaris Desa (Sekdes) yang bisa langsung diberi sanksi, apabila melakukan kesalahan karena sebagian besar telah diangkat menjadi PNS," tambahnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita