Rakor P4GN dan Sosialisasi UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Bumiayu (FT: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Bumiayu) - Orang yang terbukti manjadi pengguna narkoba harus menjalani proses hukum, meskipun nantinya tidak selalu dipidana tapi bisa cukup dengan rehabilitasi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 yang kini sudah diberlakukan.
Demikian diungkapkan staf Bina Mitra Polres Brebes, Ipda Sudarto, dalam rapat kordinasi (Rakor) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta Sosialisasi UU RI Nomor 35 Tahun 2009, di Aula Kantor Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Kamis 10 Juni 2010 siang.
"Pengguna Narkoba tetap harus menjalani proses hokum, meskipun putusan hakim nantinya bisa cukup dengan direhabilitasi atau tidak dipidana," katanya.
Menurutnya, dalam UU Nomor 22 Tahun 1997 rehabilitasi pecandu narkoba dilakukan di Rumah Sakit (RS) yang ditunjuk oleh pemerintah, tetapi dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 untuk rehabilitasi bisa oleh dokter atau rumah sakit swasta. "Jadi rehabilitasi pencandu bisa di mana saja tidak harus RS milik pemerintah," ujarnya.
Kepala Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Brebes, Urip Rosidik SIP, menambahkan, BNK dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus narkoba. "Jadi nantinya penyidikan, selain oleh Polri, BNNK juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kasus narkoba," tuturnya.
Rakor yang digelar oleh BNK Brebes tersebut diikuti oleh para ketua Kelompok Aksi Masyarakat Anti (KAMA) Narkoba, tokoh masyarakat, Kepala Desa, Camat dari enam kecamatan yang ada di Brebes bagian Selatan. Yakni, Kecamatan Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan, Bantarkawung dan Salem.