Senin, 07/06/2010, 16:34:00
Sebar Video Porno, Dua Oknum Wartawan Dibekuk
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) – Gara-gara merekam dan menyebarkan video porno adegan sepasang kekasih secara sembunyi-sembuyi,  dua orang yang mengaku wartawan salah satu tabloid mingguan Sniper Post dibekuk jajaran Polres Brebes pada Kamis 03 Juni 2010 lalu. Keduanya adalah Kodir Zaelani (32) dan Brury Supriyono (36), warga Desa Bandungsari dan Desa Banjarharjo, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Video porno tersebut direkam di daerah Sungai Dukuh Pangebonan, Desa Sidangheula Kecamatan Banjarharjo yang tidak jauh dari obyek wisata Malahayu. Nampak dalam adegan video porno tersebut, terdapat seorang pemuda setengah telanjang, hanya mengenakan celana pendek levis, sedangkan seorang gadis juga dalam posisi setengah telanjang. Hanya saja gadis tersebut tetap mengenakan kaos dan melepaskankan celana dalamnya. Si gadis dalam posisi duduk di atas bebatuan, sementara si pemuda dalam posisi berdiri.
Kapolres Brebes, AKBP Beno Louhenapessy SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Sugeng SH ketika dikonfirmasi PanturaNews, Senin 07 Juni 2010, menjelaskan penangkapan kedua pelaku penyebar video porno tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui aksi keduanya saat merekam adegan porno sepasang kekasih, dengan menggunakan kemera handycam secara sembunyi-sembunyi.
Sugeng mengatakan, ditangkapnya dua pelaku yang mengaku wartawan dari Tabloid Sniper Post tersebut, Karena Kodir sebagai perekam gambar adegan video porno, sedangkan Brury yang menggandakan dan menyebar video yang berdurasi sekitar 15 menit itu.
“Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah master kaset video, 1 buah Compact Disk (CD) yang berisi adegan porno, 1 buah kamera handycam dan 1 buah laptop,” tutur Sugeng.
Kini kedua pelaku mendekam dalam tahanan Polres Brebes. Kodir, dijerat pasal primer, yakni pasal 29 subsider pasal 35 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Brury dijerat pasal 29 subsider pasal 32 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita