Ilustrasi
PanturaNews (Kajen)- Pelaksanaan proyek sertifikasi tanah masal di Kabupaten Pekalongan melalui Program Prona Tahun 2010, diwarnai dengan pungutan liar (Pungli). Hasil temuan Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yapeknas) Kabupaten Pekalongan, pemohon Prona dipungut biaya pendaftaran sekitar Rp.500.000 hingga Rp.600.000 per bidang tanah yang disertifikat. Padahal, program itu telah didanai dari APBN sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak dipungut biaya alias gratis.
"Seharusnya pelaksanaan itu gratis, karena sudah didanai APBN, kalau tetap dipungut jelas menyalahi aturan," ujar pengawas Yapeknas Ali Rosyidin kepada PanturaNews, Rabu 26 Mei 2010.
Menurut Ali, praktek adanya indikasi penyimpangan itu terlihat dengan adanya beberapa masyarakat yang dipungut biaya di luar ketentuan. Sayangnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat selaku leading sector dari kegiatan ini, seolah tak perduli dengan kejadian tersebut. Padahal, diduga beberapa kepala desa (Kades) selaku koordinator penanggung jawab kegiatan Prona tersebut memungut biaya sertifikat tanah kepada pemohon atau masyarakat.
“Pungutannya variatif, antara Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu per bidangnya. Bahkan hal itu dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes),” ungkapnya.
Berdasarkan data di lapangan, di Desa Kebangkerep, Kecamatan Sragi mendapat jatah 50 bidang Prona, masing-masing dipungut Rp500 ribu per bidang. Kepala Desa Kebangkerep Hadi Suyatno saat di klarifikasi minta agar masalah tersebut tak perlu dibesar-besarkan karena masyarakat tidak mempermasalahkan.
”Maaf mas, masalah pungutan ini jangan di besar-besarkan karena masyarakat di sini sudah sepakat. Lagi pula tidak hanya di desa kami saja, di desa Krasak Ageng dan Desa Bulak Pelem yang masih satu kecamatan juga sama” kata Hadi Suyatno,
Sedangkan di Desa Krompeng, Kecamatan Talun dan Desa Kedungkebo Kecamatan Karangdadap, yang mendapat program yang sama yakni 50 bidang, juga perbidangnya dipungut Rp 600.000, melalui Kades setempat. Katika di konfirmasi Kades Krompeng Yahya dan Kades Kedungkebo Iwan mengakui bahwa pungutan itu untuk kepentingan ini juga.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Pekalongan Slamet Riyadi SH, melalui Koordinator Prona, Tahun 2010, Drs. Djoko Mulyono Msi yang juga menjabat sebagai Kasie sengketa mengatakan, Tahun 2010 ini BPN Kabupaten Pekalongan mendapat jatah Prona dari BPN Pusat sebanyak 1.033 bidang tanah yang meliputi 20 desa di wilayah Kabupaten Pekalongan. Terkait adanya pungutan tersebut Djoko tak mau berkomentar, dengan alasan bukan kewenangan BPN. ”Terkait masalah biaya yang tidak sewajarnya itu bukan urusan BPN, karena pihak BPN tidak pernah memberi intruksi kepada desa untuk menarik biaya kepada pemohon. Memang tidak semua pembiayaan Prona di gratiskan, seperti meterei dan tugu, harus dibiayai sendiri oleh peserta Prona. Kami sudah berupaya menjalankan Progam Prona ini secara normatif, dari sosialisasi sampai pada penyerahan sertifikat.” jelasnya.