Tersangka kasus dugaan perzinahan, Supriyanto (baju kuning) diserahkan ke Kejaksaan Tegal (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Kepala unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota, Aiptu Rusyani SH menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus dugaan perzinahaan anggota DPRD Kota Tegal dari PPP, H. Supriyanto SPdi kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah, Depati Herlambang SH, Rabu 18 April 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal, RB Henry Budianto SH MHum melalui Kasi Intel, Wimpy Wohon SH kepada wartawan membenarkan, kasus dugaan perzinahaan anggota DPRD dengan tersangka Supriyanto sudah lengkap (P21). Bahkan sudah P21 tahap 2, yakni penyerahan barang butkti dan tersangka.
“Barang buktinya berupa satu unit mobil Suzuki escudo warna coklat metalik, sedangkan tersangka Supriyanto datang didampingi kuasa hukumnya Dedy Riyanto SH dari Kantor H Imawan Sugiaro SH dan rekan,” kata Kasi Intel Wimpy Wohon.
Menurutnya, dalam kasus dugaan perzinahan ini ada dua berkas, yakni berkas perkara dengan tersangka Rini dan tersangka Supriyanto. Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP ayat 1 ke (1) hurup (a) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama Sembilan bulan.
Dijelaskan, setelah berkas perkara P21 tahap 2, selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal, untuk segera disidangkan. “Pokoknya secepatnya kami limpahkan ke PN, namun kami masih butuh waktu untuk membuat dakwaan dan administrasi lainnya,” ujarnya.
Imam Samsuri, suami Rini, selaku saksi pelapor mengaku senang dengan dilimpahkannya berkas perkara dan tersangka ke Kejari Tegal. Menurutnya, setelah menunggu hampir satu tahun ternyata masih ada kepastian hukum, meski sebelumnya banyak intervensi agar kasusnya dicabut.
“Soal lama bagi saya tidak masalah, karena hukum butuh proses, namun setelah hari ini tersangka dilimpahkan ke kejaksaana ,saya merasa lega karena ada kepastian hukum,” ujarnya.
Dijelaskan dia, hasil perselingkuhan istrinya dengan oknum anggota dewan Supriyanto, telah lahir seorang bayi laki-laki yang sekarang berusia 4 bulan. “Saya bersyukur karena bayinya laki-laki, jika kelak menikah tidak butuh seorang wali. Coba kalau perempuan bagaimana, meskipun bisa pakai wali hakim,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Supriyanto anggota DPRD Kota Tegal dilaporkan Imam (47) warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ke Polres Tegal Kota karena diduga berbuat zinah dengan Rini (38) istrinya hingga hamil pada 05 Agustus 2016.
Selain lapor ke Polres, IS juga melaporkan SP ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, serta ke induk partai yakni DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tegal. Dari perselingkuhan itu, Rini hamil bahkan sekarang sudah melahirkan bayi laki-laki berusia 4 bulan.