Senin, 17/04/2017, 06:23:02
GNPK Pertanyakan Status Tersangka Anggotanya
TIM PN-Laporan Tim PanturaNews

Ketua Umum GNPK didampingi pengurus daerah menemui Kapolres Tegal Kota untuk klarifikasi (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Sedikitnya 50 anggota dan pengurus Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) dari beberapa daerah, mendatangi Kapolres Tegal Kota, Jawa Tengah, AKBP Semmy Ronny Thabaa, SE untuk klarifikasi terkait penetapan tersangka anggota GNPK Kota Tegal, Syahrir Ramadhany yang akrab disapa Dany dalam kasus dugaan pelanggaran ITE, Senin 17 April 2017 siang.

Kedatangan para pegiat anti korupsi ke Mapolres Tegal Kota sejak pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung Ketua Umum GNPK RI Pusat, HM Basri Budi Utomo. Mereka yang hadir diantaranya dari PW GNPK-RI Propinsi Jawa Tengah, PD GNPK-RI Kota Tegal, PD GNPK-RI Kabupaten Tegal, PD GNPK-RI Kabupaten Brebes, PD GNPK-RI Kabupaten Pemalang, PD Kota Pekalongan, PD GNPK-RI Kabupaten Pekalongan, PD GNPK-RI Kabupaten Batang, PD GNPK-RI Kabupaten Cilacap dan PD daerah lain di wilayah Jawa Tengah.

Diketahui, karena dianggap menghujat, menghakimi, melakukan berbuatan tidak menyenangkan dan menyerang harkat martabatnya di media social (Medsos) Facebook (FB), Anggota DPRD Kota Tegal, H. Supriyanto melaporkan enam orang ke Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Rabu 11 Mei 2016.

Namun setelah berjalan sekian lama, salah satu dari yang dilaporkan yakni Dany, yang ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pada Senin 17 April 2017. Dani dijerat pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Eletronika (ITE).

“Setelah kami ketemu Kapolres, kami mendapat jawaban bahwa semua kasus yang dilaporkan ditindak lanjuti. Laporan Supriyanto ditindak lanjuti, laporan Iman soal dugaan perzinahan juga ditindak lanjuti secara professional,” ujar HM Basri Budi Utomo usai bertemu dengan Kapolres Tegal Kota sekitar pukul 12.30 WIB.

Menurutnya, kedatanganya menemui Kapolres selain klarifikasi terkait anggota GNPK yang ditetapkan tersangka, juga menanyakan kelanjutan kasus dugaan perzinahan yang menjerat salah satu oknum anggota DPRD. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menegaskan sebagai aparat penegak hukum (APH) bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada. Tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Kami tetap bekerja dengan aturan yang ada. Jadi tidak ada intervensi. Polres menindak lanjuti kasus dugaan perzinahan maupun dugaan pelanggaran ITE," kata HM Basri Budi Utomo menirukan ucapan Kapolres Tegal Kota.

Sementara Syahrir Ramadhany yang dikonfirmasi setelah diperiksa sebagai tersangka mengatakan, materi pemeriksaan hampir sama saat penyidikan beberapa waktu lalu. Dia dituduh melanggar UU ITE karena mencemarkan nama baik lewat komentarnya di Facebook.

“Saya dituduh dengan sengaja mencela dan menghina Supriyanto. Kenapa hanya saya yang jadi tersangka, karena menurut ahli bahasa, komentar saya menjurus kepada pelanggaran undang-undang ITE,” terangnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum tersangka, Toto Suprapto SH yang mendampingi saat pemeriksaan mengatakan, pertanyaan kepada Dany seputar persoalan yang ada di Facebook. Menurutnya, Dany mengakui apa yang ditulis di komentar Facebook. Namun apa yang dikomentari Dany sesuai pernyataan yang dibuat Rini.

“Semestinya pihak kepolisian menunggu sampai putusan dari perkara yang dilaporkan Imam (Suami Rini yang melaporkan Supriyanto ke polisi atas dugaan menghamili istrinya-Red), punya kekuatan hukum tetap,” tutur Toto.

Dijelaskan Toto, kalau yang dilakukan Supriyanto terhadap Rini itu benar dan terbukti di pengadilan, maka apa yang dilakukan Dany di Facebook bukan fitnah. Itu bisa mendadi fakta, karena ada kesaksian perlakukan yang diperbuat oleh Supriyanto memang terjadi.

“Penetapan tersangka Dany, menurut saya masih sesuai prosedur. Namun harapan saya, pelapor menyadari bahwa tindakanya sudah diluar kepatutan. Karena jika nantinya terbukti di pengadilan, apa yang dilakukan Dady itu benar. Dan itu bisa saja Dany melakukan tuntutan balik,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah dilaporkan ke Polres Tegal Kota, anggota DPRD Kota Tegal, SP akhirnya dilaporkan oleh IS (47) warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin 16 Mei 2016. Laporan itu terkait dugaan perzinahan antara SP dan R (istri IS).

Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Kota Tegal periode 2014-2019, SP diadukan ke Polisi oleh seorang kontraktor, IS (47) warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pasalnya, SP diduga telah menyelingkuhi istrinya, RN (38) hingga berbadan dua alias hamil.

Menurut IS, kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. "Hari ini kita serahkan bukti laporan dari pihak kepolisian dan bukti lainnya ke BK. Harapannya kasus ini segera ditindaklanjuti," katanya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita