Khaerul Huda (kanan) saat berdebat dengan Plt Kepala Dispora, Hartoto (kiri) soal pencoretan gaji (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Setelah Yuswo Waluyo, terhitung sejak Maret 2017, Diah Triastuti, Asisten II Pemkot Tegal yang dinonjobkan menjadi staf di Dispora Kota Tegal, tidak terima gaji karena sudah dicoret tanpa alasan. Selain itu, sejak 8 Maret 2017, daftar absenya juga dihapus.
Diketahui, Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menjadi staf di Dinas Kesehatan Kota Tegal, Drs Yuswo Waluyo gajinya dicoret dari Daftar Gaji. Dengan dicoretnya daftar gajinya, per 1 Januari 2017, Yuswo Waluyo tidak terima gaji sebagai staf sebesar Rp 5.462.000 lagi.
Untuk klarifikasi, Diah Triastuti SH yang didampingi Drs. HM. Khaerul Huda, MSi, Praptomo WR, SH dan Sugeng Suwaryo mendatangi kantor Dispora Kota Tegal. Keempat Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, ditemui Plt Kepala Dispora Kota Tegal, Hartoto, Senin 13 Maret 2017 pukul 07.45 WIB.
“Pencoretan gaji saya itu tanpa penjelasan dan pemberitahuan langsung. Bahkan absen saya pun dihapus. Ini tindakan yang sewenang-wenang dan tanpa pemberitahuan sama sekali,” ujar Diah Triastuti.
Dikatakan Khaerul Huda yang bertindak sebagai juru bicara, setelah gajinya dicoret dan daftar absenya dicoret, dikhawatirkan setelah 46 hari kerja akan dijadikan alasan untuk pemecatan. “Ini kan jebakan Batman. Karena tidak ada darter absennya, kemudian dijadikan alasan utnuk pemecatan,” tutur Huda.
Sementara Plt Kepala Dispora Kota Tegal, Hartoto saat dikonformasi, pihaknya hanya menjalankan undang-undang. “Saya hanya menjalankan undang-undang,” katanya singkat, tanpa ada penjelasan lebih rinci dan langsung pergi.
Dijelaskan Khaerul Huda, sesuai undang-undang masa pension staf adalah usia 58 tahun. Namun Pengadilan memenangkan gugatan 9 ASN yang dinonjob menjadi staf di beberapa dinas. Artinya, 9 ASN ini dikembalikan kepada jabatan semua dengan Eselon 2b, dimana masa pensiunya pada usia 60 tahun.
“Saat ini Bu Diah maupun Pak Yuswo masih sebagai PNS, dan belum ada keputusan dari pejabat yang berwenang, tentang pemberhentian dari pegawai negeri sipil (PNS) dengan hak pensiun,” terang Huda.
Apalagi, lanjut Huda, Keputusan Nomor: 042/G/2015/PTUN.SMG tertanggal 23 Desember 2015 jo Putusan PTTUN Surabaya Nomor: 100/B/2016/PT.TUN.SBY tertanggal 8 Juni 2016 sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap, ditambah amar putusan PK ditolak, status kepegawaianya harus dikembalikan ke jabatan semula, atau yang setara dengan Eselon 2b dengan batas usia pensiun 60 tahun.
“Karena walikota belum melaksanakan putusan pengadilan, paling tidak soal ini status quo dulu, jangan ada tindakan apapun, apa lagi pencoretan gaji,” tandas Huda.
Praptomo yang juga mendampingi Diah Triastuti ke kantor Didpora Kota Tegal, menegaskan soal pencoretan gaji ASN ketika sudah ada Surat Keputusan (SK) Pensiun. Tapi yang dilakukan Pemkot Tegal, itu jelas-jelas kesewenang-wenangan penguasa, dan tidak ada dasar hukumnya serta dilakukan secara subyektif.
Menurutnya, soal penghapusan absensi Diah Triastuti di kantor Dispora Kota Tegal, pihaknya meminta kepada Plt Kepala Dispora, untuk membuat absensi manual, agar Diah Triastuti bisa masuk kerja dan absen setiap hari. Namun Plt Kepala Dispora hanya menjawab akan melaporkan ke atasanya.
“Sebagai ASN yang baik, selama belum ada SK pensiun atau SK pemecatan, harus aktif masuk kerja,” ujar Praptomo yang sebelum dinonjob menjadi staf di Dinas Perikanan dan Kelautan, adalah Kepala Inspektorat Kota Tegal.
Dijelaskan, sebaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 5 (huruf e) tentang ASN, yaitu melaksanakan tugasnya sesuai perintah atasan atau pejabat berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan aturan perundangan-undangan dan etika pemerintahan.
“Untuk itu, sebagai perlindungan kepada hak-hak kami, ASN nonjob mengirim surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberitahukan, karena Walikota Tegal tidak melaksanakan keputusan pengadilan, maka pihak PTUN Semarang mengirim surat ke Presiden RI,” ungkap Praptomo.