Anshori Azizi
PanturaNews (Tegal) - Kemelut di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Jawa Tengah, terkait laporan calon anggota legislatif periode 2009-2014 teranulir Edi Friono atas dugaan pemalsuan tandatangan Sekretaris DPC PKB H Rokhmani oleh Ketua DPC PKB Tri Wibowo alias Bowo Neon makin meruncing. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Tegal. Dan kini giliran Bendahara DPC PKB Anshori Azizi buka suara.
Kepada sejumlah wartawan di ruangan Fraksi PKB DPRD Kota Tegal, Selasa 18 Mei 2010, Anshori menegaskan, pada prinsipnya persoalan yang dilaporkan Edi Friono ke Polisi adalah murni pidana pemalsuan tandatangan. Sebab dalam pengakuannya, H Rokhmani menyatakan tidak membubuhkan atau minta orang lain untuk membubuhkan tandatangan atas namanya pada surat usulan pergantian calon anggota legislatif Edi Friono menjadi Heri Kuntoro.
“Dugaan pemalsuan tandatangan itu kini sedang ditangani Polisi. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, bahkan H Rokhmani mengaku tidak pernah menandatangani surat usulan pergantian calon terpilih. Maka jelas, ada pelanggaran yang dilakukan Ketua DPC PKB Bowo Neon, karena berani membubuhkan tandatangan atas nama H Rokhmani, guna menentukan nasib calon terpilih,” kata Anshori.
Lebih jauh dijelaskan, yang dilakukan Bowo Neon merupakan pelanggaran AD/ART partai. Sebab, meskipun saat itu sekretaris berhalangan hadir dalam pleno atau tidak aktif, maka kewenangan penandatangan atas nama sekretaris dilimpahkan kepada wakil sekretaris. Jika Ketua DPC PKB akan menentukan suatu tindakan maupun kebijakan yang bersifat kepartaian, maka harus berembug dengan dewan Syuro, sesuai yang diatur dalam AD/ART partai.
“Jika sekretaris sudah memberikan surat mandat atau surat kuasa kepada ketua untuk melakukan kebijakan, dengan alasan dirinya berhalangan aktif, tidak seharusnya surat tersebut dijadikan legitimasi oleh ketua DPC untuk berbuat semaunya, tanda tangan atasnama sekretaris. Hal itu kan bisa dikonsultasikan kepada dewan Syuro,” ungkapnya.
Bowo Neon ketika dikonfirmasi mengatakan, saat itu H Rokhmani sudah memberikan mandat kuasa atas namanya kepada dirinya selaku Ketua DPC. Surat tertanggal 03 Mei 2009 itu menegaskan bahwa Ketua DPC PKB diberi kewenangan seperlunya guna melakukan kebijakan praktis sepanjang sekretaris berhalangan aktif.
“Di sini jelas, bahwa sekretaris dengan sadar memberi mandat kepada saya untuk melakukan kebijakan seperlunya. Surat mandat itu menjadi bukti adanya ikatan tersendiri dalam sebuah organisasi antara ketua dan sekretaris demi kelancaran organisasi. “Hakikatnya kan dia sudah memandatkan, jadi yang saya lakukan ya atas dasar surat mandat itu. Dalam hal ini siapa yang tidak memahami AD/ART ?,” tegas Bowo.
Bowo menambahkan, sebenarnya dalam pleno pergantian calon terpilih saat itu, Anshori Azizi selaku bendahara Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB juga turut menandatangani berita acara. Untuk itu dia tahu persis jika yang dilakukan saat itu sudah sesuai AD/ART.