Kepala Inspektorat Brebes, Sutriyono SH MM.
PanturaNews (Brebes) - Kasus penyerobotan tanah seluas 63 hektar milik sejumlah warga Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Kaliwlingi, Edi Yulianto dan H. Rais Kadim (makelar tanah-red) masih berlanjut. Inspektorat Brebes telah memeriksa beberapa warga Desa Kaliwlingi berikut Edi Yulianto dan H. Rais Kadim serta Kades Kaligangsa Kulon, H. Subarkah.
Kepala Inspektorat Brebes, Sutriyono SH MM, Selasa 18 Mei 2010 mengatakan, kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Kades Kaliwlingi dan H. Rais Kadim masih dalam proses pemeriksaan. Setelah sudah diketahui hasilnya, Inspektorat akan melaporkannya kepada bupati untuk dirapatkan.
“Yang menentukan siapa yang disalahkan maupun yang tidak disalahkan dalam kasus dugaan penyerobotan tanah itu, adalah dari Tim Klarifikasi yang sudah dibentuk oleh Pemkab Brebes. Inspektorat tidak berhak menjatuhkan atau memberikan sanksi kepada Kades Kaliwlingi, kalau dia dinyatakan terbukti telah menyerobot tanah milik warganya. Nanti yang memberikan sanksi adalah Tim Klarifikasi, bukan Inpspektorat," ungkapnya.
Kades Kaliwilngi, Edi Yulianto ketika dikonfirmasi, Selasa 18 Mei 2010 usai diperiksa Inspektorat Brebes, terus membantah atas tudingan warganya telah menyerobot tanah dan menjualnya secara sepihak kepada warga lain. Edi mengatakan, bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah dan perbuatan yang sengaja dimanfaatkan oleh warganya yang tidak senang dengannya.
Begitu pula dengan H. Rais Kadim, juga membantah dikatakan telah menyerobot tanah dan menjualnya secara sepihak kepada orang lain. Namun Rais Kadim mengakui telah menjual tanah milik warga seluas 10 persen dari 63 hektar pada tahun 2008 lalu, setelah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes pada tahun 2007 yang dimenangkan oleh 93 penggugat. “Salah satu tanah yang saya jual tersebut, yaitu seluas 18.700 meter persegi kepada H. Subarkah, Kades Kaligangsa Kulon,” ujarnya.
Menurutnya, tanah yang dijual tersebut adalah tanah milik warga Desa Tengki, yakni almarhum Wasmuni yang sudah dilengkapi dengan akta tanah, sekaligus surat pernyataan jual beli. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes juga menyatakan bahwa tanah yang dibeli oleh Subarkah adalah sudah sah sebagai pemiliknya, karena sudah terdapat sertifikat tanahnya.
Rais Kadim menambahkan, dari seluas tanah yang telah dijual kepada orang lain itu, tidak ada tanah milik Mayor Jendral Saurip Kadi. "Tidak benar kalau saya dituduh telah menjual tanah milik Mayor Jendral Saurip Kadi," ujarnya.
Diceritakannya, bahwa tanah yang dipersoalkan oleh warga Desa Kaliwlingi menurutnya ada permaian dari warga setempat yang bernama Soka Cs dan Wakyan Cs. Karena itu, Rais Kadim akan melakukan perlawanan terhadapnya. Rais Kadim juga menjelaskan tanah yang sudah dieksekusi oleh PN Brebes dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, tidak akan ada eksekusi ulang. "Kalau sudah di eksekusi satu kali, ya sudah. Tidak mungkin ada eksekusi ulang lagi," terangnya.