Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Pengusaha ayam potong, Christine Kurnia Gustiningsih, warga Jalan Rambutan, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tegal, karena dilaporkan oleh koleganya menggelapkan uang sewa rumah sebesar Rp 17,5 juta, Rabu 08 Pebruari 2017.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Christin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang SH, dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto pasal 385 ayat ke-4e KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, pada bulan Pebruari 2014 korban Hendra Setyawan menyerahkan sertifikat tanah Nomor 485347 atas nama Citra Ningsih Sari Dewi, yang diatasnya terdapat bangunan rumah di Jalan Rambutan 15 Nomor 278 sebagai jaminan proyek pengurugan rumah.
Setelah proyek pengurugan tanah selesai, korban menawarkan kepada terdakwa untuk menyewakan atau mengontrakan rumahnya tersebut kepada siapapun. Namun sertifikat tersebut masih dikuasai oleh terdakwa dan belum dikembalikan.
Oleh terdakwa rumah tersebut dikontrakan kepada saksi Dewi Santiko sebesar Rp 17,5 juta, untuk jangka waktu dua tahun. Semula saksi Dewi membayar uang muka sebesar Rp 9 juta, setelah menempati membayar lagi sebesar Rp 8,5 juta, sehingga total pembayaran uang sewa sebesar Rp 17,5 juta. Namun setelah menerima uang sewa tersebut, tidak diserahkan kepada korban melainkan digunakan sendiri.
Hal itu dibenarkan oleh saksi Dewi yang didampingi kakak iparnya Eka, bahwa dirinya telah menyerahkan uang sewa rumah untuk jangka waktu 2 tahun kepada terdakwa Christin, sebesar Rp 17,5 juta yang dibayarkan dua kali Rp 9 juta dan Rp 8,5 juta.
“Saya tidak tahu kalau rumah itu milik siapa, tapi baru saja saya menempati rumah satu minggu, ada orang datang bernama Hendra yang mengaku pemilik rumah dan menawarkan agar rumah itu dibeli saja, saya jawab saya tidak punya uang untuk membeli rumah,” terang saksi Dewi.
Masa kontrak saksi Dewi sudah habis pada bulan Juni 2016, namun saksi minta waktu kepada Christine sampai ia dapat rumah kontrakan yang baru. “Masa kontrak saya sudah habis bulan Juni 2016, tapi saya minta tempo kepada Christine sampai dapat rumah yang baru,” imbuh saksi.
Sementara terdakwa Christine mengakui menerima uang sewa dari saksi Dewi sebesar Rp 17,5 juta yang dibayar dua kali. Bahkan terdakwa memberikan tenggang waktu kepada saksi Dewi untuk tetap menempati rumah tersebut, meski masa kontraknya sudah habis pada bulan Juni 2016.
Setelah saksi memberikan ketarangan, ketua majelis hakim Haruno Patriadai SH MH dengan anggota Dian Kurniawati SH MH dan Ranto Sabungan Silalahi SH MH akhirnya menunda siding hingga minggu depan untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya.
“Pak jaksa masih ada saksi lain, kalau tidak ada sidang kita tunda minggu depan, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya,” tegas Haruno Patriadi yang juga Ketua PN Tegal.