Senin, 06/02/2017, 04:01:12
Pansus 21 dan 22 DPRD Public Hearing ke Bumiayu
-Laporan Zaenal Muttaqin

Publik hearing Pansus 21 dan Pansus 22 DPRD Brebes di Bumiayu untuk penyusunan Raperda (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Pansus 21 dan Pansus 22 DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan Public Hearing di wilayah selatan, Senin 06 Februari 2017. Publick Hearing yang digelar di alua kantor Kecamatan Bumiayu tersebut diikuti oleh perwakilan Kepala Desa (Kades) dan Camat dari enam Kecamatan.

Yakni, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog, Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Tonjong, Kecamatan Bantarkawung dan Kecamatan Salem.

Pansus 21 merupakan tim kerja DPRD Brebes untuk menyusun Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang asset desa. Sementara Pansus 22 untuk penyusunan Raperda tentang kewenganan pemerintahan desa.

Ketua Pansus 21, Musyafa mengutarakan, Raperda tentang Asset Desa diantaranay dimaksudkan agar inventarisasi asset desa seperti tanah bengkok legal formalnya jelas. Begitu pula dengan asset desa seperti tanah yang kini digunakan oleh intansi lain itu dikembalikan atau tanggungan pajaknya dibebankan pada Pemerintah daerah.

"Tidak seperti sekarang masih ada tanah itu sudah digunakan oleh intansi lain tapi pajaknya dibebankan pada desa," katanya.

Dikatakan, adanya Raperda penataan asset desa itu nantinya lebih tertata secara hukum dan jelas statusnya. Akan menjadi lebih baik juga jika nantinya ada pemerataan luasnya tanah bengkok baik di wilayah utara maupun si wilayah selatan.

"Selama ini yang terjadi di utara bengkoknya bisa puluhan hektar sementara di selatan hanya beberapa hektar, bahkan ada yang sama sekali tidak ada bengkoknya," ungkap Musyafa.

Sementara itu, beberapa Kepala Desa (Kades) dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada Pansus 21, agar asset desa khusunya bengkok nantinya dapat menjadi tambahan penghasilan yang sah bagi Kades dan juga perangkat desa.

"Bengkok yang sudah ada diharapkan menjadi sumber penghasilan yang sah bagi Kades dan juga perangkat desa," ujar Mustolih, Kades Langkap Kecamatan Bumiayu.

Sementara itu pula, wakil ketua Pansus 22 Sururul Fuad mengatakan, Pansusnya yang bertugas untuk menyusun Raperda tentang Kewenangan Desa. Raperda dibuat dengan semangat ingin adanya keseimbangan sesuai dengan harapan masyarakat.

"Harapan masyarakat tidak ada pungutan, tetapi bagi Pemerintahan Desa karena sudah berjalan dan sesuai dengan asal usul pungutan itu dapat dilakukan," katanya.

Raperda kewenangan desa itu nantinya akan membuat payung hukum yang jelas tentang hak asal-usul tersebut. Selama ini belum ada Perdanya sehingga sehingga pungutan yang sudah berjalan sesuai dengan hak asal-usul itu tidak memiliki landasan hukum.

"Seperti Pologoro sampai saat ini aturan pastinya belum ada, sehingga Raperda ini diharapkan nantinya dapat mengaturnya sehingga memiliki landasan hukum," terang Surur.

Raperda kewengan desa dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, sehingga kebijakan Pemerintah Desa nantinya menjadi jelas dan sah secara hukum. Seperti pungutan yang terkait dengan adanya transaksi jual beli tanah di desa, selama ini belum ada aturan hukumnya.

"Raperda ini nantinya yang akan mengaturnya setelah ditetapkan sebagai Perda," kata Surur.

Wakil Ketua DPRD Brebes, Sudono yang hadir menyertai dua Pansus tersebut mengatakan, Raperda yang akan dibuat baik tentang Asset Desa serta Kewenangan Desa dibuat dengan semangat untuk memberikan payung hukum yang jelas apa yang selama ini ada di desa. Payung hukum itu sangat penting agar pemerintah desa juga tidak mangalami kesulitan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Setidaknya apa yang menimpa pada Kades Manggis Sirampog, tidak akan terjadi lagi di kemudian hari lagi," katanya.

Public hearing sangat penting untuk menyerap masukan secara langsung dari dari pemerintah desa. Selanjutnya masukan akan menjadi bahan pertimbangan untuk pembuatan Raperda.

"Masukan dari bawah itu sangat penting, agar nantinya Raperda yang dibuat juga sesuai dan dapat dilaksanakan," tandas Sudono.

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita