Senin, 17/05/2010, 15:04:00
Vonis Hukuman Percobaan untuk Dedy Yon Diprotes
TK-Takwo Heriyanto

Aksi teatrikal yang dilakukan oleh LSM Mas Jaka, Aris Hada sebagai bentuk protes ketidakadilan hokum. (FT: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Abu Nasir (34), terpidana kasus penerima suap sebesar Rp 15 juta bersama Yudi Prastianto yang dilakukan oleh terpidana Dedy Yon Supriyono pada Pemilu legislatif April 2009 lalu, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes pada 22 Oktober 2010 dengan hukuman satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidiar dua bulan mengajukan protes di PN Brebes.

Meski Abu Nasir telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, dan telah divonis hukuman penjara setara dengan vonis yang dijatuhkan di PN Brebes, namun dia akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, hukuman yang diberikan oleh PT Semarang berbeda-beda dengan dua terpidana lainnya yakni Yudi Prastianto dan Dedy Yon Supriyono.

Menurut, Abu Nasir ketika dikonfimrasi PanturaNews, Senin 17 Mei 2010 di PN Brebes, dirinya mengajukan protes lantaran hukuman yang dijatuhkan oleh PT Semarang berbeda-beda. Dia dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidiar dua bulan. Sementara Yudi Prastianto dinyatakan tidak terbukti bersalah dan bebas dari hukuman penjara. Sedangkan Dedy Yon Supriyono divonis dengan hukuman percobaan.

"Ini kan jelas tidak adil sama sekali. Padahal pasal yang dijatuhkan sama, yaitu pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Tapi mengapa hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda. Ini ada apa," kata Abu Nasir.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes dari Partai Demokrat, Dedy Yon Supriyono divonis oleh PN Brebes satu tahun penjara dalam kasus pemberian uang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung, Kabupaten Brebes, saat berlangsung Pemilu legislatif. Selain itu, Dedy juga diharuskan membayar denda Rp 25 juta, subsidiar dua bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan yang lalu, Dedy terbukti memberikan uang kepada Ketua PPK Tanjung, Abu Nasir dan anggotanya, Yudi Prastianto sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut dimasukkan dalam lima amplop, terdiri dari satu amplop berisi Rp 5 juta dan empat amplop masing-masing berisi Rp 2,5 juta.

Uang sebesar Rp 5 juta diperuntukkan bagi ketua PPK, sedangkan empat amplop berisi Rp 2,5 juta untuk empat anggota PPK. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar PPK Tanjung bersedia menggelembungkan perolehan suara Partai Demokrat di wilayah Kecamatan Tanjung.

Dikatakan Abu Nasir, dirinya sebagai korban penyuapan akan mengajukan kasasi ke MA minta keadilan, karena hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda. Protes yang diajukan oleh Abu Nasir di PN Brebes, juga diiringi dengan menggelar aksi teatrikal yang dilakukan oleh LSM Mas Jaka, Aris Hada.

Dalam aksi tersebut, Aris Hada berpura-pura buta berjalan dengan menggunakan kacamata dibantu dengan tongkat. Dia meminta agar PN Brebes ikut membantu terdakwa Abu Nasir, agar hukuman yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Semarang bisa diajukan kasasinya ke MA.

Usai di PN Brebes, mereka juga menggelar aksi teatrikal di kantor sekretariat DPRD Brebes, minta kejelasan kepada Dedy Yon Supriyono yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Brebes. Namun demikian, permintaan kejelasan yang disampaikan tak membuahkan hasil.

Sementara Dedy ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan berkomentar. Dia langsung masuk mobil dinasnya dan meninggalkan wartawan yang terus berusaha mewawancarainya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita