Sabtu, 15/05/2010, 17:49:00
Pemkot Tegal Ajukan Dua Raperda ke DPRD
JAY-Riyanto Jayeng

PanturaNews (Tegal) - Untuk melengkapi kewenangannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, dalam sidang paripurna DPRD Kota Tegal, Jumat 14 Mei 2010 mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Penataan Kelembagaan Masyarakat dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Menurut Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak, kedua Raperda itu pada prinsipnya menjadi pijakan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal. “Kedua Raperda itu pada dasarnya memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda, namun kedanya mempunyai arah yang sama yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal pada umumnya. Semoga kedua Raperda yang kami ajukan disetujui untuk dijadikan Perda,” ujarnya.

Ikmal mengatakan, Raperda tentang penataan kelembagaan masyarakat disusun berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Raperda penataan kelembaga masyarakat terdiri 9 bab dan 54 pasal yang mengatur kedudukan, pembentukan, kepengurusan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, masa bhakti serta pembiayaan kelembagaan masyarakat.

Dijelaskan, lembaga masyarakat yang dimaksud antara lain Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, karang taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), dan lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat lainnya. “Diharapkan lurah akan terbantu dalam upayanya memberdayakan masyarakat setelah Raperda itru disetuji menjadi Perda,” ujarnya.

Sedangkan Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan diharapkan mampu memberikan perlindungan dan hak masyarakat, baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri. Selain itu, sistem pendataan kependudukan yang masih mengalami banyak kendala akibat belum terkoordinasi dan terintegrasi dengan baik dan optimal dapat tertangani dengan sempurna dengan adanya Perda yang dimaksud.

“Sealin itu, Raperda itu juga sebagai landasan pemkot Tegal dalam menyelenggarakan sistem administrasi kependudukan yang adil, aman, cepat, tepat/ dan akurat serta terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.

Ditambahkan, Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan terdiri 13 bab dan 51 pasal yang mengatur hak kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, nomor induk kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil serta pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan (Siak).


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita