Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi
PanturaNews (Brebes) - Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (wabup) Brebes yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya secara resmi telah menyerahkan laporan hasil sumbangan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, untuk sumbangan dana kampanye yang diterima paslon nomor satu; Suswono-Akhmad Musttaqin (Aim) sebesar Rp 580.500.838. Sedangkan paslon nomor dua; Idza Priyanti-Narjo sebesar Rp 547.227.000.
"Sumbangan dana kampanye itu mayoritas dari uang pribadi masing-masing paslon," ujar Riza Pahlevi, Selasa 20 Desember 2016.
Selain itu, kata Riza, ada juga yang berasal dari bantuan perorangan dan bantuan kelompok. Namun, jumlahnya sedikit dibanding dari sumber uang pribadi.
"Sesuai aturan, sumbangan dari perorangan dan kelompok ini memang diperbolehkan. Namun, untuk sumbangan dana kampanye perorangan tidak boleh lebih dari Rp 75 juta, dan dari kelompok tidak boleh lebih dari Rp 750 juta," terangnya.
Dijelaskannya, setiap paslon itu nantinya juga akan melaporkan kembali penerimaan dan penggunaan dana sumbangan kampanye tersebut. Yakni, di saat berakhirnya tahapan kampanye nanti. Untuk saat ini laporan yang disampaikan baru sebatas penerimaan, tetapi untuk pelaporan selanjutnya disertai dengan penggunaan dana kampanye tersebut.
"Sebagaimana aturan yang berlaku, batas maksimal dana kampanye setiap pasangan ini maksimal Rp 37 miliar. Apabila nantinya dari sumbangan perorangan dan kelompok ini melebihi batas, uang tidak boleh digunakan dan akan dimasukan ke kas negara," terangnya.