Rapat Kordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017 di Aula Kantor Kecamatan Bumiayu (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang bertugas menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Jawa Tengah, sering mengalami tekanan dan intimidasi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Brebes, Kuntoro Tayubi, usai melakukan Rapat Kordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017 di Aula Kantor Kecamatan Bumiayu, Senin 14 November 2016.
"PPL banyak menyampaikan adanya intimidasi dan tekanan saat melaksanakan tugasnya di lapangan," ujarnya.
PPL saat menjalankan tugasnya sering kali menerima intimidasi dan tekanan dari tim sukses masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes. Intimidasi dan tekanan bersifat verbal itu biasanya dilakukan oleh oknum tim sukses yang tidak memahami undang-undang atau peraturan tentang pengawasan pemilu.
"Oknum yang kurang memahami aturan itu seringnya tidak memahami pula tugas-tugas PPL," kata Kuntoro.
Menyikapi hal itu, Panwaslu Brebes akan terus memberikan penguatan pada PPL dan juga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Penguatan dilakukan melalui kordinasi dan pembekalan tentang tugas pokok dan pemahaman terhadap peraturan.
"Tugas pengawasan oleh Panwascam dan PPL itu pengawasan melekat untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran," terang Kuntoro.
Kegiatan Rapat Kordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017 di Aula Kantor Kecamatan Bumiayu, diikuti oleh Panwascam dan PPL dari Kecamatan Bumiayu dan Kecamatan Paguyangan. Kegiatan bertujuan memberikan pembekalan dan menyerap masukan atau kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan tugas.
"Rapat kordinasi ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan masalah sekaligus mencari solusi penyelesaiannya," ucap Kuntoro.
Pada kesempatan rakor tesebut peserta nampak antusias, terutama ketika mnyampaikan persoalan di lapangan. Diantaranya ada yang mengungkapkan adanya oknum perangkat desa yang terlibat sebagai tim sukses salah satu pasangan calon.
Menanggapi persoalan tersebut, PPL diminta untuk memberikan peringatan dan teguran dan jika tetap membandel agar ditindaklanjuti dengan laporan ke Panwascam dan Panwaslu untuk diproses sesuai aturan.