Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno
PanturaNews (Tegal) - Menurunnya target pendapatan dan retribusi pajak parkir jalan raya dan pajak hiburan, mendapat sorotan. Untuk itu, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, untuk membuat Peraturan Walikota (Perwal) terkait pungutan liar (Pungli), Jumat 21 Oktober 2016.
Menurutnya, Perwal anti pungli itu dalam rangka menjamin pemerintahaan yang Good and Clean Government (tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih). Untuk itu perlu payung hukum yang jelas, terutama dari pemerintah setempat. Meski hal ini kebijakan dari pusat yang ditujukan dalam rangka menjamin perlakukan masyarakat yang berkeadilan.
Tidak ada salahnya, jika daerah punya payung hukum sendiri soal Pungli, sehingga masyarakat bisa melaporkan kepada jika ada oknum penarikan pajak retribusi yang coba-coba melakukan Pungli.
“Kalau Pemkot punya Perwal tentang Pungli, masyarakat bisa melaporkan oknum penarik retribusi yang coba-coba mengajak Pungli. Contoh, retribusi sebenarnya Rp 1 juta, ternyata ada oknum yang minta lebih, itu bisa dilaporkan,” terang Uyip panggilan Edy Suripno.
Selain itu lanjut Uyip, Perwal sangat penting, karena selain menjadi payung hukum juga secara teknis menjadi jaminan tidak adanya pungli dalam pengurusan perijinan maupun penetapan, sehingga target pajak retribusi bisa tercapai.
“Saya melihat ada beberapa pajak retribusi yang pendapatannya sangat minim, sebut saja pajak hiburan dan pajak pendapatan dari mall, itu sangat minim sekali,” pungkasnya.