Petugas Satpol PP Kota Tegal saat merobohkan papan reklame yang melanggar Perda dan Perwal (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Puluhan spanduk dan papan reklame di beberapa jalan di Kota Tegal, Jawa Tengah, dibongkar paksa saat penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Tegal. Pasalnya, puluhan spanduk dan papan reklame itu sudah tidak memiliki ijin, serta ada yang tidak memperpanjang ijin.
“Pembongkaran dan pencabutan spanduk serta papan iklan terpaksa kami lakukan karena sudah melanggar Peratruran Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal). Dalam operasi penertiban ini, kami kerja sama dengan DPPKAD,” ujar staf Penegakan Perda dan Perwal Satpol PP Kota Tegal, Warso yang ditemui saat membongkar papan reklame di Jalan Sultan Agung, Kamis 20 Oktober 2016 siang.
Dijelaskan Warso, ada sekitar 40 spanduk dan papan reklame di berhasil ditertibkan. Operasi penertiban atas kerjasama dengan DPPKAD Kota Tegal ini, karena para pemilik papan reklame sudah tidak membayar pajak, tidak memperpanjang ijin, bahkan ada yang tidak punya ijin sama sekali.
“Satpol PP akan terus melakukan operasi penertiban spanduk dan papan reklame yang bermasalah. Reklame yang ditertibkan, jelas-jelas sudah melanggar Perda dan Perwal,” tutur Warso.
Menurutnya, operasi penertiban yang dilakukan sejak pukul 09:00 hingga pukul 14:00 WIB itu, meliputi Jalan Sultan Agung, Jalan AR Hakim, Jalan Kartini, Jalan Perintis Kemerdekaan, depan Stasiun KA dan Alun-Alun, utara Masjid Agung dan Jalan A Yani. Operasi melibatkan 20 anggota Satpol PP, dibantu dua staf DPPKAD Kota Tegal.