Rabu, 19/10/2016, 10:47:26
Rencana Workshop PPG Kota Tegal Dipertanyakan
-Laporan SL Gaharu

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Penyelenggaraan Workshop Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kota Tegal, Jawa Tengah, yang akan digelar Kamis-Sabtu, 20-22 Oktober 2016 di Swiss Belhotel, Cirebon, Jawa Barat, disorot.

Aliansi Kerakyatan Antikorupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Jawa Tengah yang dibentuk Komisi Yudisial (KY) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyayangkan tempat penyelenggaraanya justru di luar kota, yang jelas-jelas akan mengeluarkan biaya besar.

“Patut dipertanyakan, apakah di Kota Tegal tidak ada tempat yang layak untuk pelaksanaan acara tersebut, dan apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menyelenggarakan acara ini di Kota Cirebon,” ujar Ketua AKAR Jawa Tengah, Ronny Maryanto melalui pers relesenya, Rabu 19 Oktober 2016.

Dikatakan Ronny, apapun yang menjadi alas an, ini sangatlah tidak mencerminkan semangat penyelenggaraan pemerintahaan yang efektif dan efisien. Dengan dilaksanakan di luar kota, bisa dicurigai adanya indikasi untuk melakukan pemborosan anggaran.

Hal ini, lanjut Ronny, bisa dilihat bahwa akan disediakan akomodasi bagi peserta selama pelaksanaan. Seperti yang tercantum pada undangan, sehingga pastinya akan dibutuhkan anggaran yang cukup besar.

“Kegiatan ini sebenarnya merupakan kegiatan yang sangat baik, bahkan kami mengapresiasi dan sangat mendukung niat diselenggarakannya acara tersebut, bahkan didalam undangan acara tersebut didukung pula oleh KPK,” tutur dia.

Namun ditegaskan AKAR Jawa Tengah, sangat disayangkan acara tersebut yang akan dihadiri oleh Walikota Tegal, Sekertaris Daerah, Asisten Sekertaris Daerah, Inspektur, Direktur RSUD, Sekertaris DPRD dan Kepala Dinas/Badan/Kantor/Bagian, dilaksanakan dengan cara-cara yang kurang tepat.

“Apabila acara tersebut dilaksanakan di Kota Tegal sendiri, pastinya anggaran yang digunakan akan lebih efisien dan bisa dialokasikan untuk pemenuhan infrastruktur maupun kebutuhan mendasar masyarakat Kota Tegal, seperti peningkatan sarana prasarana sekolah maupun kesehatan,” kata Ronny.

Dijelaskan, di dalam pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah jelas disebutkan asas umum pelaksanaan anggaran daerah (APBD), harus didasari pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, menurut Ronny, apabila acara ini diselenggarakan di luar Kota Tegal, telah menyalahi asas umum tersebut sehingga bisa dikatakan, Pemerintah Kota Tegal telah mengabaikan prinsip-prinsip maupun asas pengelolaan keuangan daerah.

“Makakami mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk membatalkan acara tersebut, dan KPK-RI sebagai mitra penyelenggaraan dapat memberikan arahan pada Pemerintah Kota Tegal, agar penyelanggaraan workshop ditunda dan dilaksanakan di dalam Kota Tegal saja,” tandasnya.

Ditambahkan, persoalan itu juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk bisa mengingatkan Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah, agar dalam pengelolaan dan penggunaan anggaraan daerahnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, seperti yang tercantum didalam setiap atauran pengelolaan keuangan daerah.

“Janganlah menghambur-hamburkan anggaran, hanya dengan alasan untuk menghabiskan anggaran ataupun mengantisipasi SILPA,” pungkasnya.

Sementara Kordinator AKAR Karesidenan Pekalongan, Komar Raenudin yang biasa disapa Udin Amuk, menyayangkan kegiatan workshop yang dilakukan di luar daerah, yakni di Swiss Belhotel, Cirebon, Jawa Barat. Dipertanyakan dia, apakah Kota Tegal tidak mempunyai tempat yang presentatif?

“Ada dugaan kesengajaan untuk menghamburkan uang rakyat. Bisa juga show force walikota yang ingin menunjukkan keperkasaannya di depan SKPD, bahwa KPK sudah di tangan dia. Kegiatan yang seharusnya bisa dilakukan di kota sendiri, malah dilakukan di luar kota, ini penuh misteri terselubung,” tegas Udin Amuk.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita