Salah satu PNS yang menghadiri deklarasi paslon saat diperiksa Panwaskab (Foto: Dok/Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, Emastoni Ezam, menyatakan terkait kehadiranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya pada acara deklarasi oleh salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Brebes baru azas praduga tak bersalah.
"Itu baru azas praduga bersalah yah. Karena barangkali pas lewat saja. Tapi kami akan taati proses hukum yang ada," ujar Emastoni saat dikonfirmasi terkait pemanggilan sejumlah PNS, Selasa 27 Septemer 2016.
Menurut dia, sebagai pembina PNS pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar mereka bersikap netral dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, surat edaran dari Pemerintah Pusat pun juga sudah dilayangkan.
"Namun karena masih banyak yang belum tahu mengenai aturan yang baru ini, maka kamipun akan terus melakukan sosialisasi," tuturnya.
Pihaknya siap mentaati aturan yang dikeluarkan oleh Menpan, bahkan apabila sejumlah PNS yang telah dipanggil oleh Panwaskab itu terbukti melanggar, siap menerima ancaman sanksi pemecatan bagi bawahannya.
"Agar tidak sampai terulang lagi, tindakan kami akan memanggil mereka untuk mengklarifikasi juga. Untuk itu kami himbau agar PNS bersikap netral dalam Pilkada Brebes ini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Brebes, dipanggil Panitia Pengawas (Panwaskab) setempat, Senin 26 Septemer 2016.
Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dengan kehadirannya di acara deklarasi salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) beberapa waktu lalu. Dari sumber yang diperoleh PanturaNews.Com, ada empat PNS di lingkungan Pemkab Brebes yang dipanggil oleh Panwaskab.