Satori (paling kanan) Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Demokrat yang didakwa melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis. (FT: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, H Akhmad Satori SE (43) yang didakwa melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kota Tegal periode 2009-2014. Hal itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, Drs. Darni Imaduddin, Sabtu 08 Mei 2010.
Menurut Darni, hingga kini pihaknya masih menunggu proses persidangan yang sedang dilakoni oleh Satori. Dikatakan, jika nanti dalam proses persidangan yang bersangkutan dituntut hukuman penjara paling sedikit 5 tahun, maka BK dengan tegas akan memproses pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD.
“Selama ini BK sudah bertindak maksimal dalam memproses Satori. Agenda klarifikasi dan verifikasi sudah dilakukan dengan memanggil sejumlah orang yang merupakan anggota keluarga, kerabat dan rekan dekat Satori serta kepolisian. Kalau nanti dia dituntut hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 tahun, maka BK akan memproses pengehntian sementara dari keanggotaan DPRD,” ujar Darni.
Sementara, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal, Teguh Iman Santoso SH mengatakan, sebelum ada keputusan hukum tetap, DPC belum melakukan tindakan sanksi apapun terhadap Satori. Menurutnya, sebelum ada keputusan hukum tetap partai masih mengawal proses persidangan, meskipun hanya sebatas dukungan moral.
“Hingga kini partai belum menjatuhkan sanksi apapun, sebab Satori masih menjalani proses persidangan. Namun apabila dia terbukti bersalah dan mendapat keputusan hukum tetap sekurang-kurangnya mendapat vonis penjara selama 5 tahun atau lebih, maka otomatis partai akan mengajukan usulan pergantian dirinya dari keanggotaan DPRD,” tutur Teguh.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH saat dikonfirmasi mengenai status keanggotaan Satori mengatakan, hingga saat ini Satori masih tercatat sebagai anggota DPRD, dan masih diperbolehkan mendapat hak-haknya menjadi bagian dari anggota DPRD.
“Dia masih anggota DPRD yang notabene masih berhak mendapat gaji dan tunjangan dari DPRD. Semuanya akan berhenti secara otomatis, apabila yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan sementara dari keanggotaan DPRD. Jadi sebelum dia diberhentikan, masih mendapat haknya berupa gaji dan tunjangan lainnya,” tandas Edi.