Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menetapkan Kusnadi (34), Kepala Desa (Kades) Pejagan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2008 dan tahun anggaran 2009 sebesar Rp 58.360.000. Sebelum dijadikan tersangka, Kejari terlebih dahulu memeriksa Kusnadi sebanyak dua kali.
Pemeriksaan Kades Pejagan ini, dilakukan sejak Februari 2010 lalu atas dasar laporan dari masyarakat beserta Tim BPD setempat. Kini, kades yang hanya menempuh pendidikan SMP Negeri 1 Tanjung ini, sudah ditahan sementara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes sejak Selasa 04 Mei 2010 pukul 16.00 WIB.
Kepala Kejakasaan (Kajari) Brebes, Nunuk Sugiyarti SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Jumadi SH ketika dikonfirmasi PanturaNews, 07 Mei 2010 siang mengatakan pihaknya membenarkan Kejari telah menetapkan Kades Pejagan, Kusnadi sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindakan korupsi atas penyalahgunaan ADD pada tahun anggaran 2008 dan 2009 sebesar Rp 58.360.000.
Untuk ADD tahun anggaran 2008 yang disalahgunakannya sebesar Rp 7.387.000, sedangkan pada tahun 2009 sebesar Rp 42.640.000. Ditambah dengan bantuan dari DPC PDI P Kabupaten Brebes sebesar Rp 11.700.000 untuk pembangunan desa yang tidak kerjakan.
Menurut Jumadi, sebenarnya Kusnadi dijadikan tersangka, selain diduga telah menyalahgunakan bantuan ADD dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, juga tidak membayar kepada pihak pemilik material yang telah membeli bahan-bahan bangunan untuk membangun desanya, seperti pavingisasi, jembatan desa dan jalan gang desa. Bahkan sebagian ADD tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dikatakannya, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD yang dilakukan oleh tersangka, tidak ditemukan adanya aparat desa setempat yang diduga ikut terlibat. "Tidak ada oknum dari aparat Desa Pejagan maupun pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan ADD. Untuk saat ini, Kejari Brebes hanya menetapkan Kadesnya sebagai tersangka," jelasnya.