Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Pemberian santunan uang duka oleh Pemkot Tegal, Jawa Tengah bagi keluarga miskin yang tertimpa musibah kematian anggota keluarganya, sebaiknya dipercepat prosesnya. Sebab selama ini, proses untuk mengurus santunan uang duka yang dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dinilai terlalu berbelit-belit dan terkesan lamban.
Demikian disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rachmat Rahardjo, Kamis 06 Mei 2010. “Kami minta kepada pemerintah melalui dinas terkait, agar proses pengambilan santunan uang duka bagi warga miskin dapat dipermudah dan dipercepat. Selama ini warga terkesan dibuat bingung dengan seabreg persyaratan yang harus dipenuhi, serta lamanya masa pencairan yang memakan waktu hingga satu minggu,” kata Rachmat.
Menurut Rachmat, pengambilan santunan uang duka akan lebih mudah dan efesien jika dilakukan melalui kantor kelurahan masing-masing. Kaitan hal tersebut pihaknya berharap Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), dapat memberikan otoritas pengelolaan keuangan terhadap daerah yang memiliki jarak tempuh jauh dari pusat pemerintahan.
“Birokrasi yang berorientasi kepada kepuasan publik perlu segera diwujudkan . Rakyat sudah berkontribusi dengan membayar pajak , retribusi , iuran dan lain-lain, maka saatnya Pemerintah memberikan yang terbaik untuk kepuasan rakyatnya. Semoga Good Governance menghasilkan publik satisfaction,” ujarnya.
Sementara itu, menyikapi permintaan tersebut Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Diah mengatakan, selama ini proses pengambilan uang duka dinilai sudah sesuai prosedur. Menurutnya, proses pengambilan santunan uang duka diawali dengan pengisian formulir yang diperoleh dari Disdukcapil. Akan tetapi warga cukup mengambilnya di kantor kelurahan masing-masing, karena formulir itu sudah didistribuiskan ke kelurahan.
“Pemohon uang duka adalah ahli waris atau keluarga. Untuk memprosesnya pemohon diminta melengkapi dengan fotocopy Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kematian, Kartu Jamkesmas, KTP ahli waris diajukan langsung oleh Keluarga ahli waris ke Kantor Disdukcapil. Selanjutnya Disdukcapil akan merekap seluruh permohonan dan tiap hari Jum’at akan diajukan ke DPPKAD, baru pada hari Senin DPPKAD menyerahkan dokumen yang sudah siap dicairkan ke Disdukcapil,” kata Diah.
Dijelaskan, setelah semua proses itu dilalui, pemohon dapat mencairkan santuanan uang duka di kantor Disdukcapil. Proses itu diperkirakan maksimal 7 hari. Terkait dengan keinginan warga agar proses pengambilan uang duka dipercepat, sudah diusulkan ke DPPKAD agar bisa memberikan dana panjar. Hal itu supaya bisa langsung diotorisasi oleh Disdukcapil. Akan tetapi usulan tersebut ternyata tidak diperbolehkan, sebab secara aturan kewenangan dana hibah ada di DPPKAD.