Sabtu, 03/09/2016, 07:32:34
PPL Berwenang Selesaikan Sengketa Pilkada
-Laporan Zaenal Muttaqin

Bintek PPL digelar di Aula Kantor Kecamatan Ketanggungan (Foto: LH/Zaenal M)

PanturaNews (Brebes) - Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang ada di tingkat desa memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara peserta pemilihan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kuntoro Tayubi SIP saat memberikan bimbingan teknis (Bintek) PPL dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Aula Kecamatan Ketanggungan, Kamis 01 September 2016.

"PPL dapat melakukan penyelesaian sengketa sesuai tingkat kewenagannya," ujarnya.

Menurutnya, Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) kewenangannya luar biasa dalam penyelesaian sengketa, bahkan kewenangannya sampai pada tingkat Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).

Kewenangan tingkat PPL berlaku untuk penyelesaian sengketa acara cepat. Hal itu dimaksudkan untuk penyelesaian sengketa yang berlangsung antar peserta pemilihan.

"Sedangkan peserta dengan penyelenggara itu termasuk sengketa biasa atau umum", kata Kuntoro.

Dikatakan, dalam penyelesaian sengketa Pilkada hendaknya dilakukan melalui koordinasi dengan aparat keamanan, pihak termohon dan pemohon, melakukan musyawarah dan membentuk mediator.

Selanjutnya setelah dilaksanakan tahapan tersebut, harus dibuatkan berita acara secepatnya sebagai salah satu bentuk tertib administrasi.

Penyelesaian sengketa oleh Panwascam atau PPL tersebut dengan atas nama panwas kabupaten. Karenanya, sebelum pelaksanaan sengketa, Panwascam wajib melaporkan kepada panwaskab.

"Itu sesuai dengan pasal 143 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, pasal 30 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 dan pasal 34 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” tandas Kuntoro.

Pada kegiatan Bintek PPL dan Panwascam tersebut dilakukan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat yang diperankan oleh anggota Panwascam dan PPL. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kemampuan peserta dalam penyelesaian sengketa yang mungkin akan mereka hadapi. (LH)


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita