Senin, 22/08/2016, 05:27:40
Kapsan: PAW Tidak Harus Menunggu Proses Hukum
Laporan Johari

Pelapor kasus perzinahan anggota DPRD didampingi LSM melaporkan ke DPC PPP Kota Tegal pada Mei 2016 (Foto: Dokumen)

PanturaNews (Tegal) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tegal, Jawa Tengah, M Kapsan dengan tegas akan melakukan pergantian antara waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto. Pasalnya, pihaknya merasa risih setiap ada pertemuan ataupun walimahan, yang ditanyakan selalu soal kasus perzinahaan kader PPP.

Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tegal, Jawa Tengah, M Kapsan saat berada di Mapolres Tegal Kota, Senin 22 Agustus.

M Kapsan didampingi Sekretaris II, Bahid Abdulah SH dan Ketua PAC Tegal Timur, Amirudin, mendatangi Mapolres Tegal Kota untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan perzinahaan anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto.

“Tadi saya bertemu Kasat Reskrim, untuk menanyakan sejauh mana perkembangan  kasus dugaan perzinahan kader PPP. Oleh Pak Kasat dikatakan proses jalan terus bahkan ada perkembangan yang semula penyelidikan, kini sudah ditingkatan menjadi penyidikan,” terang Kapsan.

Lebih lanjut Kapsan mengatakan, bahwa partai tidak mau campur tangan soal hukum. “Setelah ada kejelasan dari Pak Kasat, kami dari pengurus DPC PPP akan segera memproses PAW Supriyanto. Jadi tidak perlu menunggu proses hukum, karena ini menyangkut partai politik. Apalagi partai kita nafasnya Islam, sementara kasusnya perzinahan. Dari 12 poin ketentuan PAW, kasus Supriyanto sudah memenuhi syarat dan tanpa menunggu proses hukum, PAW sudah bisa dilakukan," tegasnya

Menurutnya, sejak munculnya kasus tersebut, banyak desakan baik dari dalam partai maupun luar kepada DPC, agar segera mengambil langkah yang tepat. Untuk itu DPC PPP akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Harapannya kasus tersebut segera tuntas, sebelum penyelenggaraan Musyawarah Cabang (Muscab) PPP Kota Tegal pada September 2016 mendatang.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Munandar SH MH membenarkan kedatangan pengurus DPC PPP, yakni menanyakan perkembangan kasus dugaan perzinahaan anggota dewan. 

“Saya jawab proses jalan terus, bahkan sekarang sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun untuk memanggil anggota dewan, harus ada ijin gubernur,” ujar kasat.

Bahkan Kapsan menyampaikan kepada Kasat, bahwa induk partainya akan melakukan PAW. “Bagi kami PAW lebih cepat lebih baik, sehingga kami tidak perlu ijin gubernur lagi,” pungkas Kasat Reskrim.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita