Ketua, bendahara dan sekretaris FMPPL menunjukkan surat ijin Galian C yang dinilai ada kejanggalan (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Forum Masyarakat Pangebatan Peduli Lingkungan (FMPPL) Desa Pengebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tetap menolak adanya penambangan Galian C di Sungai Pemali.
"Kami masyarakat Pangebatan tetap menolak adanya penambangan Galian C di Sungai Pemali," kata Ketua FMPPL, Syarif Hidayat saat menyampaikan rilisnya kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2016.
Menurutnya, karakteristik sungai Pemali itu menurunkan material baru, sehingga jika dilakukan penambangan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan itu juga akan berakibat rusaknya lahan pertanian yang akan merugikan masyarakat.
"Sungai Pemali tidak menurunkan material baru, kalau dikeruk apalagi dengan alat berat maka akan merusak lingkungan," ujar Syarif.
FMPPL juga menilai ada kejanggalan pada lampiran surat ijin Galian C yang dimiliki oleh Kalimasyada. Pada lampiran surat ijin itu disebutkan titik kordinat wilayah usaha terstulis lintang selatan -180 derajat.
"Secara ilmu geografi lintang selatan itu tidak sampai 180 derajat, tertinggi 90 derajat," jelas Syarif.
Syarif yang ditemani Bendahara FMPPL, Untung Budiaji dan Sekretaris FMPPL, Nur Furqon juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat Desa Pangebatan untuk tetap menjaga ketertiban dan kemanan.
"Kita tetap menolak Galian C tapi warga akan tetap tertib dan menjaga kondusivitas lingkungan," tandas Syarif.
Perlu diketahui, sebelumnya warga Desa Pangebatan, melakukan aksi unjuk rasa, menolak penambangan Galian C di aliran Sungai Pemali blok Karanganyar, Jumat 05 Agustus 2016.
Warga yang berjumlah ribuan itu memberi batas waktu 2 X 24 jam untuk menghentikan aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat jenis beckho tersebut.
"Dalam waktu 2 X 24 jam aktivitas penambangan yang merusak lingkungan ini harus dihentikan," kata Syarif Hidayatullah yang menjadi salah satu kordinator aksi.
Warga menuding penambangan Galian C yang mengeruk material sungai berupa pasir batu (sirtu) di aliran Sungai Pemali akan merusak lingkungan. Kondisi lahan pertanian warga sudah banyak mengalami kerusakan dan akan semakin parah jika Galian C tidak dihentikan.