Sosialisasi Permendagri No 31/2016 tentang pedoman penyusunan APBD 2017 di gedung OR Setda Brebes (Foto: Takwo Heryanto)
PanturaNews (Brebes) - Ratusan perwakilan dari SKPD dan camat se Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 di gedung Operation Room (OR) Setda Brebes, Rabu 10 Agustus 2016.
Dalam sambutannya, Sekertaris Daerah (Sekda) Brebes, Emastoni Ezam, menyampaikan kegiatan sosialisasi untuk menambah pengetahuan dalam upaya mendorong percepatan penetapan APBD tahun 2017. Dengan harapan, seluruh instansi harus memperhatikan jadwal dan tahapan proses yang telah diatur oleh perundang-undangan yang ada.
"Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Dia menambahkan, ada beberapa pedoman dalam penyusunan APBD 2017. Diantaranya, sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah. Serta perinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD dan teknis penyusunan APBD harus sesuai.
"Dengan begitu, seluruh instansi harus benar-benar memperhatikan pedoman yang telah ditentukan di atas," ungkapnya.
Dia meminta kepada seluruh instansi untuk memperhatikan beberapa hal dalam penyusunan APBD. Salah satunya yakni jadwal dan tahapan penyusunan. Serta dalam pembahasan penyusunan anggaran harus menghindari "kongkalikong". Serta memastikan anggaran yang telah didekdiasikan untuk masyarakat benar-benar sejalan secara efesien.
"Selain itu diharapkan seluruh peserta bisa mengubah mindset money follow fuction, dan money follow oerganization menjadi money follow programme," tambahnya.
Dari penjelasan di atas, kata dia, untuk penyusunan APBD 2017 harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang ada. Diantaranya, harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Serta tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang jelas tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya," ucapnya.
Dia berharap, jika ada yang belum mengerti mengenai sosialisasi tersebut diharapkan untuk dapat bertanya langsung. Apalagi, forum terebut merupakan forum pembelajarean teknsi dalam upaya penyusunan APBD agar lebih baik lagi.
"Saya harap seluruh peserta diharapkan benar-benar bisa mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik mungkin," pungkasnya.