Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan “TIARA” yang berada dibawah naungan Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Pemkab Brebes, Jawa Tengah, mengumpulkan 17 Kapolsek yang ada di wilayah hukum Polres Brebes.
Selain seluruh Kapolsek yang ada di wilayah hukum Polres Brebes itu, semua kepala Puskesmas di Kabupaten Brebes, juga diundang dalam kegiatan yang digelar di ruang rapat OR Sekda Pemkab Brebes, Rabu 18 Mei 2016.
Ketua PPT TIARA Kabupaten Brebes, Dra. Hj. Aqilatul Munawroh mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan dalam rangkan untuk menginisiasi pelayanan terhadap korban maupun pelaku kekerasan perempuan dan anak yang ada di daerahnya.
Hal itu mengingat, jumlah korban maupun pelaku kekerasan perempuan dan anak, termasuk kejahatan seksual di Kabupaten Brebes yang sudah mulai meningkat dibanding sebelumnya.
Dalam kegiatan itu, kata Aqilah, saling koordinasi antara berbagai pihak, termasuk seluruh Kapolsek dan Kepala Puskesmas sudah kesepahaman.
"Artinya mereka bisa saling koordinasi dengan baik, karena pencegahan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama," ujar Aqilah didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak BKBPP Brebes, Rini Pujiastuti.
Menurutnya, adanya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bagi anak yang diwacanakan oleh Pemerintah Pusat, pihaknya belum bisa memberikan keputusan yang tepat.
"Kalau saya mendukung atapun tidak mendukung terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual itu, nanti dikira bagaimana gituh. Tapi yang jelas saya ingin hukuman semaksimal mungkin dan seberat-beratnya bisa diterapkan bagi para pelaku, khususnya orang dewasa. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada," tuturnya.
Namun demikian, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang masih dibawah umur, pihaknya ingin ada semacam diversi dan restorastion justice, setelah selesai menjalani masa hukuman.
"Tapi kalau ancamannya sudah diatas 7 tahun, seperti kasus kekerasan yang menimpa Yuyun. Dimana para pelakunya meskipun ada yang masih dibawah umur dan ancaman hukuman yang diberikan lebih dari 7 tahun, ya kami tidak bisa melakukannya. Jadi, diversi dan restoration justice ini, diberikan bagi pelaku dibawah umur yang ancamannya dibawah 7 tahun," terangnya.
Hal itu, lanjut dia, anak-anak yang masih dibawah umur merupakan tanggung jawab bersama untuk bisa memberikan motivasi, karena masa depannya masih panjang. Bukan hanya orang tua, lingkungan keluarga atau masyarakat saja, tetapi semuanya juga harus ikut memberikan dorongan semangat untuk hidup lebih baik lagi.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada semua pihak, baik para pemuda, orang tua, tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk saling bisa bisa memberikan pengawasan ekstra terhadap anak-anaknya.
"Kepada Pemkab Brebes sendiri, dalam hal ini SKPD terkait saya berharap untuk bisa menertibkan warnet-warnet, sekaligus menegur pemiliknya, yang mungkin banyak tontonan video porno atau seks," ucapnya.
"Apalagi sekarang jamannya teknologi canggih, yang dengan mudahnya bisa diakses di internet-internet. Kalau handphone kan, kadang agak susah untuk diakses. Jadi, saya rasa perlu adanya penertiban warnet-warnet guna mencegah terjadinya kejahatan seksual yang belakangan ini marak terjadi di daerah manapun, tak terkecuali di Kabupaten Brebes sendiri," sambungnya.