Mahroji, Suwito dan Marhendi (dari ke kanan) pengurus PAC Tonjong dan Bumiayu (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Permintaan 17 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, agar DPP melakukan evaluasi terhadap ketua DPC PDI Perjuangan Brebes dinilai sebagai tindakan ilegal. Pasalnya, surat permintaan evaluasi dan ketidakpercayaan itu dibuat tidak melalui rapat PAC.
"Itu termasuk ilegal dan tidak sesuai aturan, menurut aturan usulan PAC harus hasil dari rapat PAC," kata Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Tonjong, Suwito kepada sejumlah wartawan, Selasa 17 Mei 2017.
Menurut mantan ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Tonjong sebanyak tiga periode ini, usulan untuk dilakukan evaluasi terhadap struktural DPC tidak memiliki landasan hukum karena bukan hasil kesepakatan PAC. Aturannya, kesepakatan harus melalui rapat yang dihadiri oleh pengurus PAC.
"Itu tidak bisa disebut usulan PAC dan tidak dapat mewakili PAC," kata Suwito.
Dikatakan, mosi atau pun somasi terhadap ketua DPC tidak dapat dilakukan jika tidak ada pelanggaran terhadap AD/ART partai. Selama ini Indra Kusuma sebagai ketua DPC PDI Perjuangan tidak ada masalah dan tidak melanggar AD/ART.
"Kepemimpinannya tidak bermasalah dan yang penting tidak melakukan pelanggaran terhadap AD/ART partai sehingga tidak ada alasan untuk disomasi," ucap Suwito.
Selama kepemimpinan Indra Kusuma, PDI Perjuangan selalu menang Pemilu, jika ada penurunan suara itu merupakan dinamika politik nasional. Pergeseran pimpinan fraksi merupakan hak prerogratif pimpinan partai.
"Ketua DPC tidak melanggar aturan jadi tidak bisa diberi sangsi," tegas Suwito pula.
Suwito yang didampingi Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bumiayu, Marhendi dan wakil ketua PAC Bumiayu, Mahroji, mengingatkan agar seluruh pengurus PAC di 17 Kecamatan selalu berpegang apada AD/ART partai. Hendaknya juga selalu waspadai dengan pihak yang ingin memecah belah partai atau untuk mencari keuntungan pribadi.
Menjelang Pilkada Brebes 2017 seluruh kader partai harus tetap solid dan siap untuk bekerja memenangkan Pilkada. Siapa pun nantinya yang mendapat rekomendasi dari DPP sebagai calon bupati dan calon wakil bupati harus dikawal dan diperjuangkan untuk menang.
Saat ini rekomendasi belum ada, maka untuk menjaga kondusifitas para kader agar tetap tenang dan menahan diri. Terlalu dini jika melakukan penggiringan untuk suatu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
"Tunggu saja nanti, setelah ada remkomendasi dari DPP itu yang harus didukung," tutur Suwito.
Menghadapi Pilkada 2017, PDI Perjuangan telah melakukan penjaringan dan dari beberapa pendaftar setelah dilakukan seleksi ada empat calon yang telah masuk ke DPP. Yakni, Idza Priyanti dan Narjo untuk calon bupati, untuk calon wakil bupati, Akhmad Saeful Ansori dan dr Rina Herjaningrum.
"Idza Priyanti dan Narjo keduanya sama-sama mendaftar sebagai calon bupati, bukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, maka tunggu saja sampai turun rekomnya," tandas Suwito.
Diberitakan sebelumnya, 17 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, meminta dilakukan evaluasi terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Brebes, H Indra Kusuma.
Permintaan melalui surat itu disampaikan saat pertemuan pengurus PAC dari 17 kecamatan dengan Ketua DPP PDI Perjuangan, H Prakosa di salah satu rumah makan di Kecamatan Bumiayu, Minggu 15 Mei 2016 lalu.