Ilustrasi
PanturaNews (Brebes)-Warga Desa Plompong, Sirampog, Kabupaten Brebes,Jawa Tengah,pertanyakan pembuatan sertikat tanah melalui program Prona ke pihak desa. Pasalnya, pihak Pemerintah Desa menentukan besarnya biaya berkisar antara Rp 1,250 juta hingga Rp 1,5 juta.
Sementara, warga menganggap bahwa biaya yang ditentukan tersebut dinilai cukup memberatkan. Apalagi bahwa untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program Prona itu oleh pemerintah tidak dipungut biaya alias gratis.
Dari data yang dihimpun di lapangan, ada sebanyak 150 kepala keluarga (KK) yang mengajukan pembuatan sertifikat Prona.
Kepala Desa Plompong, Fathoni membenarkan ada sebanyak 150 KK yang hendak membuat sertifikat Prona melalui desanya. Pihaknya mengakui bahwa pihak desa menganggarkan biaya berkisar antara Rp 1,250 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Iya benar, kami dari pihak desa menganggarkan biaya berkisar antara Rp 1,250 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 150 KK yang akan membuat sertifikat Prona. Tapi, itu sifatnya baru sementara dimusyawarahkan. Masih ada musyawarah lagi," kata dia saat dikonfirmasi melalui handponenya, Jumat 29 April 2016.
Menurut dia, biaya sebesar itu ditentukan berdasarkan informasi dari 44 desa yang ada di Kabupaten Brebes, yang menentukan anggaran sebesar itu. "Tapi itu pun belum semuanya menyerahkan dananya ke desa," terang dia.
Dia menyebutkan, baru ada dua atau tiga warga yang sudah menitipkan dana, yakni sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Sementara, lanjut dia, untuk biaya berkisar antara Rp 1,250 juta hingga Rp 1,5 juta yang dipatok itu, diperuntukan bagi biaya pengukuran tanah yang sudah maupun belum memiliki SPPT-nya.
"Selain itu, juga untuk biaya ukur dan menjamu tamu dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Brebes. Kalaupun nanti ada kelebihan, ya nanti saya kembalikan ke mereka," ucapnya.