Terdakwa penipuan Nur Hidayah, konsultasi dengan penasehat hukumnya saat sidang di PN Tegal (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan kasus penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Nur Hidayah SSi alias Ida (38), warga Pondok Sriwijaya Nomor 4, Kelurahan Podosugih RT 05/05, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis 17 Maret 2016. Jaksa penuntut umum (JPU), Nursodik SH menuntut 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 5000.
Dalam tuntutannya JPU mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, merugikan orang lain, pernah dihukum dan berbelit-belit. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan dan punya anak kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya Munir SH merasa keberatan atas tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara itu. Untuk itu Munir SH menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan.
“Tuntutan JPU terlalu berat bagi terdakwa, kami menyampaikan pledoi secara lisan, intinya minta keringanan hukuman karena terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan mempunyai putri yang masih anak-anak pak hakim,” ujar Munir.
Sedangkan JPU, Nursodik SH tetap keukeuh pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan itu pak hakim,” jawab Nursodik.
Usai sidang Nur Hidayah mengku tunutan JPU selama 1 tahun 6 bulan dirasa sangat berat. Pasalnya, perbuatan itu dilakukan saat ia masih menjabat sebagai direktur di dua perusahaan yakni PT Dwi Bintang Global (PT DBG) dan PT Jago Arto Indonsia (PT JAI). Bahkan transfer uang dari Tan Carolina Dewi ada yang masuk ke rekening perusahaan. Semestinya dua Komisaris dari PT DBG yakni Dina Sofiana dan Komisaris PT JAI yakni Romi juga harus dijadikan tersangka sebagai turut serta sesusai pasal 55 KUHP.
“Loh waktu saya berbinis dengan tante Caroline kan masih menjabat direktur di PT DBG dan PT JAI, uang-uang transferan dari tante Caroline juga ada yang masuk ke rekening perusahaan, masa cuma saya yang dijadikan tersangka, ini gak adil dong” ungkap Ida.
Diberitakan sebelumnya, Nur Hidayah dilaporkan oleh Tan Caroline Dwi karena melakukan penipuan. Semula Tan Caroline Dewi membeli sebidang tanah seluas 3000 m2 seharga Rp 1,5 M dengan 3 lembar sertifikat kepada terdakwa. Tidak lama kemudian Ida menawarkan kepada Ny Caroline bahwa tanah tersebut ada yang berani beli lebih mahal yakni seharga Rp 2 M.
Karena tergiur, Ny Caroline menyerahkan 3 lembar sertifikat lagi kepada Ida, karena menurutnya calon pembeli akan mengecek di BPN. Setelah ditunggu-tunggu, tidak ada kabar beritanya. Ny Caroline dibayar menggunakan BG dan cek namun tidak bisa dicairkan karena tidak ada saldonya. Akhirnya diproses secara hukum.