Jumat, 18/03/2016, 07:41:10
Kawin Lagi, Anggota TNI Dihukum Lima Bulan Penjara
JOHA-Laporan Johari

Terdakwa Serma Purwo Siswanto saat sidang Mahkamah Militer anggota TNI di Pengadilan Negeri (PN) Tegal (Foto: Dok/Johari)

PanturaNews (Tegal) - Ketahuan kawin lagi dengan seorang janda, Serma Purwo Siswanto, anggota Koramil Batang, Jawa Tengah, divonis lima bulan penjara. Sementara dalam perkara penipuan dengan terdakwa Sersan Mayor (Serma) Bambang Prihantono, anggota Koramil 08/Bumiayu, Kodim 0713 Brebes dijatuhi hukuman 12 bulan.

Sidang dengan terdakwa Serma Purwo Siswanto, dipimpin majelis hakim Letkol CHK Erson Sinambela SS SH MH, anggota Mayor CHK Arwin Makal SH dan Mayor SUS M Arif Zaki SH.

Vonis itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Oditur Mayor CHK Kemis SH, yang sebelumnya menuntut 9 bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir.

Sidang Pengadilan Militer (Dilmil) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, dengan agenda putusan. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pernikahan yang tidak diatur dalam undang-undang. Meski telah menjatuhkan vonis, namun ketua majelis hakim menyarankan agar terdakwa kembali ke istri yang sah.  

Pada sidang selanjutnya, dalam perkara penipuan dengan terdakwa Sersan Mayor (Serma) Bambang Prihantono, anggota Koramil 08/Bumiayu, Kodim 0713 Brebes dijatuhi hukuman 12 bulan. Vonis itu sesusai dengan tuntutan Oditur Mayor CHK Kemis SH yang pada sidang sebelumnya menuntut 12 bulan.

Ketua majelis hakim Letkol CHK Erson Sinambela SS SH MH, menyatakan terdakwa Serma Bambang Purwanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Atas putusan itu, terdakwa melalui pendamping hukum (PH), Mayor CHK M Abdul Latif SH menyatakan pikir-pikir, namun oditur menerima karena sesuai dengan tuntutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Serma Purwo Siswanto, anggota Koramil Batang, Jawa Tengah, tergiur dengan kemolekan janda kempling Wijayanti warga Desa Kalipucang, Batang, yang rumahnya dijadikan Posko pengamanan terpadu PLTU Batang. Ternyata bapak tentara ini cinta lokasi (Cinlok) yang akhirnya sepakat untuk nikah siri dan dikarunia seorang anak. Tahu suaminya menikah lagi tentunya stri sah tidak terima dan lapor ke atasan.

Sedangkan, Serma Bambang Prihantono, anggota Koramil 08/Bumiayu, Kodim 0713 Brebes, mengelabuhi rekannya Nurohman warga Demak. Dengan alasan mengajak kerja sama dalam bisnis rental mobil, sertifikat rumah Nurohman diagunkan ke bank sebesar Rp 100 juta. Karena uangnya tidak digunakan untuk bisnis mobil melainkan untuk trading forex akhirnya ia bangkrut. Tentunya cicilan di bank macet dan rumah Nurohman akan disita oleh bank. Nurohman pun akhirnya lapor ke atasan Serma Bambang Purwanto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita