Hadi Riyanto saat menjalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang (Foto: Dok/Takwo)
PanturaNews (Brebes) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, memberikan hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Kemiriamba, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Hadi Riyanto, Rabu 16 Maret 2016.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana kurungan penjara serta membayar kerugian negara sebesar Rp 71 juta. Vonis tersebut diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terdakwa dinyatakan bersalah sesuai fakta-fakta persidangan.
Dimana, terdakwa dikenakan pasal 3 UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinyatakan besalah karena menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang/jabatannya dan merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Sehingga divonis 1 tahun pidana kurungan penjara dan denda 50 jt subsider 1 bulan pidana kurungan penjara serta membayar kerugian negara sebesar 71 juta. Namun, sebelumnya terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar 71 juta tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya setelah mendekam selama 50 hari di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Brebes, mantan Kades Kemiriamba, Hadi Riyanto, akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Semarang, 23 November 2015 lalu.
Terdakwa yang ditahan di Lapas Brebes sejak 7 Oktober 2015 lalu, diduga melakukan korupsi atas bantuan dana desa berkembang tahun 2012 dari Jawa Tengah, dana ADD tahun 2009-2012 dan dana eks bengkok sekdes tahun 2010-2012. Akibat perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp 71 juta.
Dalam sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa dikenakan 4 pasal berlapis. Yakni primer pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 8 dan lebih lebih subsider pasal 9 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 64 KUHP.
Atas vonis yang dijatuhkan itu, Wakil Ketua Forum Masyarakat Desa Kemiriamba, Akhmad Sokhibi menghormati keputusan hakim yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Namun demikian, pihaknya menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Brebes yang dalam sidang tuntan dengan menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.
"Kami hormati atas vonis majelis hakim kepada terdakwa, tapi kami menyayangkan JPU sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntuntan 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Sokhibi, kemarin.
Menurut dia, vonis tersebut adalah masuk kategori vonis ringan. "Harusnya korupsi yang merupakan extra ordinary crime, maka punismenya yang diberikan juga harus punishment extra ordinary. Ini keprihatinan bagi kita semua," ucapnya.