Ilustrasi
Satu kursi anggota DPR RI dari PDI Perjuangan di Senayan masih kosong, pasca Damayanti Wisnu Putranti ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal tahun 2016 ini. Damayanti menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, dalam operasi tangkap tangan petugas KPK.
Secara resmi, DPP PDI Perjuangan telah memecatnya dalam SK Nomor 93/KPTS/DPP/I/2016 tertanggal 14 Januari 2016. Setelah dipecat dari kandang banteng, secara otomatis Damayanti diberhentikan sebagai anggota DPR. Selama ini, Damayanti tercatat aktif di Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur dan perhubungan.
Lantas siapa yang akan menggantikan posisi Damayanti di Senayan? Sejauh ini DPP PDI Perjuangan belum memberikan informasi kepastian kadernya yang akan dipilih dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan ini. Tentu saja DPP PDI Perjuangan yang memiliki wewenang penuh untuk menentukan siapa pengganti Damayanti dari Dapil Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal ini. Dalam proses penentuan itu, pasti akan terjadi tarik-menarik antar berbagai kepentingan di elite partai banteng.
Ketentuan tentang pergantian antar waktu, sebenarnya sudah diatur dalam pasal 242 Undang-undang Nomer 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD RI (MD3). Disebutkan, kursi kosong itu dapat digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud dapat digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada Dapil yang sama.
Calon Kuat
Berdasarkan ketentuan UU Nomer 17 tahun 2014 tersebut, semestinya Dewi Aryani yang akan menggantikan posisi Damayanti. Hasil pemilihan legislatif pada tahun 2014 menunjukan Dewi Aryani mendapatkan suara sebanyak 52.319 suara dari 376.245 suara yang dikantongi PDI Perjuangan di Dapil Jateng IX, persis dibawah suara Damayanti yang memperoleh 67.650 suara. Jika DPP PDI Perjuangan serta-merta menerapkan aturan tersebut, sudah pasti Dewi Aryani yang akan melenggang ke Senayan.
Dewi Aryandi sendiri pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan pada periode 2009-20014. Mantan anggota Komisi VII DPR ini cukup kritis dalam mensikapi masalah kebijakan pertambangan nasional yang dianggap merugikan rakyat. Perempuan kelahiran Magelang,16 Januari 1973 ini aktif juga sebagai pengurus partai wong cilik, dengan posisi terakhir anggota Bidang Perempuan dan Anak DPP PDI Perjuangan, dan Sekretaris Badan Litbang PDIP periode 2010-2015.
Namun nama Dewi Aryani juga sempat tercoreng dengan beredarnya pesan berantai yang mengabarkan, dirinya merupakan salah satu dari 52 anggota Komisi VII DPR RI yang menerima tunjangan hari raya (THR) dari SKK Migas pada 2009/2010, meski itu dibantahnya.
Hal itu terungkap dalam pengakuan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Didi Dwi Sutrisnohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Februari 2014 soal pemberian THR bagi 4 pimpinan, 43 anggota, dan Sekretariat Komisi VII DPR RI sebesar US$140 ribu atau setara dengan Rp 1,6 miliar.
Masalahnya, dalam politik tidaklah ada rumus yang pasti. Meskipun Dewi Aryani berada dalam urutan persis dibawah Damayanti, tapi bisa saja dengan pertimbangan tertentu DPP PDIP menunjuk orang lain dalam pergantian antar waktu di DPR.
Kasus Eva Kusuma Sundari menjadi contoh dalam pengecualian ini, dimana ia bisa menggantikan kursi Pramono Anung yang kini menjabar Sekretaris Kabinet. Padahal seharusnya bukan Eva yang menggantikannya, melainkan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak satu tingkat di bawah Pramono. Namun karena faktor politis, Eva yang dipilih menduduki kursi DPR melanjutkan sampai 2019.
Kalau belajar dari kasus PAW Pramono di DPR RI, ada kemungkinan DPP PDIP akan memilih Muhammad Yamin SH sebagai pengganti Damayanti. Kebetulan perolehan suara Yamin berada satu tingkat dibawah perolehan suaran Dewi Aryani. Apalagi selama ini, Yamin dikenal sangat dekat dengan almarhum Taufik Kiemas, suami sang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, dia sempat dipercaya menjadi staf ahli bidang politik sewaktu Taufik menjadi Ketua MPR RI.
Dari segi pengalaman politik, Yamin juga sangat mumpuni. Sejak mahasiswa Yamin juga dikenal aktif dalam gerakan perubahan yang tergabung dalam kelompok aktivis era 80-an yang melakukan pembelaan terhadap rakyat pada era Orde Baru yang represif dan otoriter.
Yamin juga pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, dan sekarang memimpin kelompok relawan terbesar pendukung presiden, yakni Seknas Jokowi. Kini selain sebagai pengacara public, Yamin juga menjadi anggota Tim Pokja Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Dengan pertimbangan senioritas dan kapasitas, sangat mungkin DPP PDIP akan memilih M. Yamin sebagai PAW Damayanti. Semua itu tergantung dari DPP PDIP, kalau Ketua Umum Megawati sudah bertitah, siapapun kader banteng tidak berani untuk menentangnya. Kita tunggu saja konstelasi politik di internal partai, semoga pertimbangan kebutuhan partai yang akan dipilihnya, sehingga aspirasi rakyat Brebes dan Tegal bisa terwakili.
(Fajar Pratikto adalah pemerhati politik, tinggal di Kabupaten Brebes)