Selasa, 23/02/2016, 04:35:16
Pasang Reklame Komersial Harus Bayar Pajak
-Laporan Zaenal Muttaqin

Sosialisasi kebijakan dana bagi hasil restribusi daerah kepada desa yang digelar di aula Kecamatan Tonjong (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Pemasangan reklame komersial baik untuk produk maupun pribadi dikenakan pajak retribusi. Pelanggaran atas aturan itu dapat dikenai sangsi pencabutan reklame.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pajak Daerah Retribusi dan Oendapatan Lain-lain Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan (DPPK) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Nanang Agu I saat kegiatan sosialisasi kebijakan dana bagi hasil retribusi daerah kepada desa yang digelar di aula Kecamatan Tonjong, Selasa 23 Februari 2016.

"Reklame komersial apapun bentuknya ada pajak dan retribusinya, tanpa itu berarti melanggar," katanya di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari para Kepala Desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tonjong dan Kecamatan Sirampog.

Menurutnya, reklame komersial yang harus membajar pajak dan retribusi tidak hanya untuk produk atau pertokoan saja. Reklame komersial bisa juga bersifat pribadi seperti baliho peserta Pemilu baik tingkat pusat maupun tingkat paling bawah atau desa, jika itu bersifat iklan komersial harus membayar pajak dan retribusi.

"Termasuk juga poster untuk kampanye calon Kepala Desa semestinya juga membayar pajak atau retribusi," kata Nanang.

Dikatakan, pelanggaran atas aturan tersbut dapat dikenai sangsi baik administrasi maupun pencabutan reklame yang telah dipasang.

Pada kesempatan sosialisasi tersebut, disampaikan agar pemerintah desa dapat membantu pemerintah daerah dalam upaya mensukseskan pendapatan retribusi dan pajak di tiap desanya.

Karena nantinya akan ada bagi hasil dari pendapatan pajak dan retribusi yang besarnya bagia hasil mencapai 10 persen dari keseluruhan pendapatan. "Sebagian dana dikembali ke desa karenanya desa diharapkan mendukung untuk suksesnya pajak dan restribusi," terang Nanang.

Dia menambahkan, pengembalian dana bagi hasil diberikan tiap tri wulan dengan nilai tergantung pendapatannya. Dana bagi hasil tersebut diserahkan ke desa melalui rekening desa.

"Dana diberikan langsung ke desa melalui rekening desa tiap tri wulan," tandas Nanang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita