Massa negoisasi dengan petugas saat akan memasuki gedung paripurna DPRD Kota Tegal (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Secara subtantif jawaban Walikota Tegal, Hj Siti Masitha Soeparno menyimpang dari materi interpelasi, dan hal itu merupakan bentuk pelecehan nyata terhadap lembaga DPRD. Karena itu, DPRD Kota Tegal didesak untuk menggunakan hak angket.
Dimikian disampaikan Perwakilan Aliansi Kebangkitan Rakyat (AKR) Kota Tegal, Agus Slamet, menyikapi penyampaian jawaban atas materi interpelasi oleh Walikota dalam rapat paripurna, 22 September 2015 lalu.
"Penjelasan Walikota atas kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara, dalam pasal 159 ayat (2) huruf a UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang kemudian dijadikan kriteria untuk menentukan materi interpelasi memenuhi kualifikasi atau tidak,
adalah tafsir subjektif yang tidak dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Agus Slamet yang juga Ketua NGO Humanis.
Sebelum perwakilan Aliansi Kebangkitan Rakyat (AKR) Kota Tegal audien dengan pimpinan DPRD, massa dari berbagai elemen sengaja mendatangi DPRD yang sedang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Walikota Tegal terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas Pengantar Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2015, Senin 5 Oktober 2015.
Massa melakukan orasi di halaman gedung DPRD Kota Tegal, dan memasang baliho ukuran besar dengan tulisan “Kami Aliansi Kebangkitan Rakyat Kota Tegal” Dengan Ini: Mengapresiasi kinerja Bareskrim Mabes Polri dalam penanganan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam Pilkada Kota Tegal tahun 2013. Meminta Kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan tersebut secara professional (Projustisia).
Selain itu massa juga minta Kepolisian segera menuntaskan kasus-kasus yang dilaporkan elemen masyarakat Kota Tegal seperti diantaranya: Kasus perjalanan dinas ke Jepang yang dilakukan oleh Walikota Tegal dan segelintir oknum ASN. Kasus yang dilaporkan Direktur PDAM, dan kasus pelaporan atas pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Heri Anggoro terhadap gerakan yang dilakukan Aliansi.
Lebih lanjut Agus menegaskan, dengan berbagai pertimbangan demi terwujudnya harkat dan martabat masyarakat Kota Tegal yang berdaulat, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kota Tegal serta demi menjaga kewibawaan lembaga DPRD, pihaknya mendesak DPRD Kota Tegal untuk menggunakan hak angket.
"Yaitu melakukan penyelidikan atas pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah, dengan mengundang para pihak yang dapat memberikan kesaksian dan mengumpulkan berbagai bukti-bukti terkait adanya dugaan kebijakan Walikota yang bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Presidium Aliansi Kebangkitan Masyarakat Kota Tegal, Drs HM Khaerul Huda M.Si. Dia berharap DPRD untuk segera menindaklanjuti untuk menggunakan hak angket. Persoalan yang muncul juga telah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sementara mantan Direktur PDAM Kota Tegal, Bambang Sugiarto menambahkan, persoalan ini sebenarnya domain DPRD. Karena itu, DPRD seharusnya tidak membiarkan karena DPRD memiliki peranan untuk bisa mencegah agar tidak terulang kembali. Pihaknya menyarankan agar dilakukan pembahasan ulang secara internal DPRD terkait materi interpelasi yang diajukan lembaga DPRD.
"Kami berharap DPRD masih memiliki kewarasan nalar. Sebab, jawaban Walikota tidak bisa dicerna dengan nalar yang waras," katanya.