Rabu, 29/07/2015, 06:43:33
Peraturan Pemerintah No: 48/2015 Perlu Direvisi
-Laporan Zaenal Muttaqin

Ketua PGRI Kabupaten Brebes, Drs Tarsono Hendri

PanturaNews (Brebes) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, perlu direvisi. Hal itu disampaikan oleh Ketua PGRI Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Drs Tarsono Hendri.

"Kami usulkan perlunya revisi PP Nomor 48 tersebut, karena pada PP itu melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan intansi pemerintah," ujarnya saat acara Halal Bihalal Keluarga Besar PGRI Kecamatan Sirampog, Rabu 29 Juli 2015.

Menurutnya, di lingkungan pendidikan saat ini kekurangan guru PNS, kekurangan itu selama ini ditopang oleh wiyata bhakti atau Guru Tidak Tetap (GTT). Keberadaan GTT sangat membantu untuk jalannya pendidikan, tetapi keberadaan GTT ini hanya mendapatkan surat tugas atau SK dari Kepala Sekolah.

"SK GTT hanya dari Kepala Sekolah, sehingga honor mereka juga sangat rendah," kata Tarsono.

Dikatakan, siapa pun Kepala Daerahnya tidak mungkin berani memberi SK untuk GTT, karena akan melanggar PP 48 itu. Tetapi sangat ironi sekali jika GTT yang sangat membantu meningkatkan kecerdasan masyarakat tidak mendapatkan honor yang sesuai.

"Jadi yang penting PP 48 itu direvisi, agar nantinya GTT itu bisa mendapatkan tunjangan honor dari pemerintah," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, DR Tahroni MPd mengatakan, Pemkab Brebes pada 2016 nanti akan menganggarkan sebesar Rp 15 Milyar untuk membantu kesjahteraan bagi wiyata bhakti atau GTT. Adanya perhatian dari Pemkab ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan bagi GTT.

"Sudah dirapatkan untuk tahun depan Pemkab Brebes akan menganggarkan Rp 15 milyar untuk GTT," katanya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita