Senin, 27/07/2015, 08:58:08
Polisi Serius Selidik Kasus Pelanggaran UU ITE
-Laporan SL Gaharu

Kader PDI Perjuangan Kota Tegal menunjukan berkas yang telah dilaporkan ke Polres Tegal Kota (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Pengaduan kader PDI Perjuangan Kota Tegal, Jawa Tengah, Sunaryo Hadi Saputro terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh anggota DPRD Kota Tegal, Rofii Ali, mulai ditindak lanjuti Polisi.

Hal itu ditegaskan oleh Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Belnas Pali Padang SE melalui AIPTU Masrikin SH, usai memeriksa Sunaryo yang akrab disapa Aryo Boma untuk dimintai keterangan seputar kasus yang telah dilaporkannya, Senin 27 Juli 2015.

Menurut Masrikin, untuk tahap awal pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi dengan memanggil para pihak yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut, untuk dimintai keterangan.

“Para pihak yang dimaksud adalah orang-orang yang dianggap mengetahui adanya postingan Facebook milik Rofii Ali, yang diduga memuat unsur perbuatan tidak menyenangkan dan sarat pelanggaran UU ITE, terutama mereka yang ikut berkomentar di postingan itu,” kata Masrikin.

Masrikin menjelaskan, pada prinsipnya pihak kepolisian akan terus memproses hukum laporan pengaduan Sunaryo, sampai penyidikan setelah semua alat bukti dan keterangan para calon saksi sudah terpenuhi.

“Besok agendanya adalah pemanggilan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik, Agitasi dan Propganda DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, Riyanto. Selanjutnya memanggil Suwatmo, Sofyan Effendi dan bahkan terduga pengunggah postingan yaitu Rofii Ali juga nanti akan kami panggil untuk diklarifikasi dan dimintai keterangannya,” ujarnya..

Sementara, Aryo Boma yang juga Wakil Ketua Bidang Buruh dan Nelayan DPC PDI Perjuangan Kota Tegal kepada PanturaNews.com menegaskan, bahwa pemanggilan terhadap dirinya merupakan tindak lanjut atas laporannya terkait dugaan tindak pelanggaran UU ITE dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Rofii Ali melalui akun Facebook nya pada Senin 13 Juli 2015.

“Di dalam postingan berupa berita on line yang dishare ke dinding Facebook-nya, Rofii Ali seolah-olah mengatakan bahwa para pendukung Presiden Jokowi terutama PDI Perjuangan itu tidak beragama. Secara tegas di dalam komentar di akun Facebook itu, Rofii Ali menuliskan kalimat, ‘maklum para pendukungnya tidak taat agama dan rata-rata tidak beragama,” kata Aryo.

Aryo Boma menambahkan, sebagai kader PDI Perjuangan dirinya sangat tidak terima dengan cara-cara Rofii Ali dalam mendiskreditkan lawan politik. Sebagai seorang anggota DPRD, Rofii Ali telah bertindak kurang ajar dengan menyamakan PDI Perjuangan dengan Komunis Indonesia.

“Kami memilih melaporkan ke Polisi daripada anarkhi, Karena sebagai kader kami punya hak untuk melaporkannya.  Laporan itu selanjutnya sudah kami koordinasikan dan mendapat persetujuan dari pengurus partai di tingkat DPD dan DPP,” ujarnya.

Secara terpisah saat dihubungi melalui pesan singkat ke hand phonenya, Rofii Ali mengatakan masalahnya sudah selesai. Dia mengakui khilaf dan sudah meminta maaf, baik melalui sms, Facebook maupun datang langsung ke rumah Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal.

“Alhamdulillah ketua menyambut dengan hangat, serta sangat bijaksana dan sudah memaafkan saya,” kata Rofii Ali seperti ditulis di pesan singkatnya, Senin 27 Juli 2015 siang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita