Minggu, 26/07/2015, 11:32:33
Tersangka Korupsi, Mantan Kades Diminta Ditahan
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Mantan Kepala Desa (Kades) Kemiriamba, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Hadi Riyanto (HR) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes.

HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polres Brebes atas kasus dugaan korupsi dana desa berkembang tahun 2012, dana ADD tahun 2009-2012 dan dana eks bengkok sekdes tahun 2010-2012 dengan kerugian negara capai ratusan juta rupiah.

"Meskipun ditetapakan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polres Brebes, tapi dia (HR-red) tidak ditahan dengan alasan selama proses penyelidikan yang bersangkutan kooperatif," ujar Ketua Forum Masyarakxat Anti Korupsi Desa Kemeriamba (Formak) Edi Purboyo, saat menyampaikan gendu-gendu rasa di acara halal bihalal, yang digelar oleh Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), di markas Gebrak, jalan Taman Siswa Brebes, Minggu 26 Juli 2015.

Dia mengatakan, mantan kadesnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik unit Tipikor Polres Brebes menerima hasil audit dari Inspektorat Pemkab Brebes, tepatnya sekitar satu minggu memasuki bulan ramadhan lalu.

"Namun penyidik baru menyerahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penutup Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Brebes, pada 7 Juli 2015 lalu. Kami tidak tahu apakah sudah P21 (lengkap) atau belum," tuturnya.

Koordinator Badan Pekerja Gebrak Darwanto mengatakan, pihaknya meminta kepada Unit Tipikor Polres Brebes untuk melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Kades Kemiriamba.

Permintaan Gebrak agar Unit Tipikor Polres Brebes melakukan penahanan terhadap HR ini, bukan tanpa alasan. "Tersangka bisa ditahan karena ada beberapa unsur yang memang tersangka itu sendiri harus ditahan," terang Darwanto.

Beberapa diantaranya, lanjut Darwanto, adalah adanya unsur ancaman hukuman penjara diatas lima sampai dua puluh tahun, yang masuk dalam pasal 2 dan atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kemudian, khawatir menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana yang sama

"Tapi yang menjadi alasan kuat tersangka bisa ditahan adalah adanya unsur ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. Kalau tersangka tidak ditahan hanya karena salama proses penyelidikan koopratif, ya memang harus kooperatif.

Kami juga meminta agar Unit Tipikor Polres Brebes segera melimpahkan berkas kasus perkaranya ke Kejaksaan Negeri Brebes jika sudah dinyatakan P21 atau lengkap," pungkas Darwanto.

Hadi Riyanto (HR) mengakui jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polres Brebes atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Saat ditanya apakah menyiapkan pengacara atau kuasa hukum untuk menghadapi kasus dugaan korupsi yang menimpanya, pihaknya hanya menyerahkan ke Unit Tipikor Polres Brebes yang menanganinya.

"Tapi kami pernah meminta bantuan paguyuban Kades untuk ikut mendampingi, tapi belum ada tindak lanjut atau respon," ujar HR saat dikonfirmasi lewat Handphonenya.

Sementara, Kanit Tipikor Polres Brebes Ipda Tri Wiratma saat dikonfirmasi lewat teleponnya belum memberikan respon meski nomor yang dituju aktif.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita