Nenek Meri keluar dari ruang sidang setelah divonis 3 bulan, percobaan 6 bulan (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Nenek Meri (85) warga TK Pertiwi, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, pemilik ribuan butir petasan oleh majelis hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa 24 Maret 2015, divonis hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herawati SH dan Suparman SH, yang pada sidang sebelumnya menuntut selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
Majelis hakim yang diketuai Enan Sugarto SH dengan anggota Dian Kurniawati SH MH dan Guntoro Eka Sekti SH MH, dalam amar putusannya mengatakan terdakwa Meri Binti Karwiyah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak menguasai dan menyimpan bahan peledak sebagaimana diatur dalam UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Atas putusan itu, baik pengcara terdakwa Joko Santoso SH maupun JPU menerima.
Disebutkan dalam dakwaan sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira pukul 16.30 WIB saksi Hery Pramono, Amd bin Abdurochim dan saksi Hery Sulistyono, SH bin Suprapto bersama team telah melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Meri Binti Karwiyah, dan ditemukan barang bukti berupa 3100 (tiga ribu seratus) buah petasan jenis leo, 1 (satu) meter butir petasan renteng, 9 (sembilan) plastik obat petasan dengan berat 9 (sembilan) kg, 1 (satu) ikat deles petasan warna putih, 7 (tujuh) ikat kelontongan petasan yang belum jadi.
Terdakwa menyimpan petasan tersebut didapat dari membeli dari orang Indramayu dan akan dijual, bahkan ada sebagian yang sudah dijual oleh terdakwa. Terdakwa membeli petasan atau mercon selanjutnya menjualnya tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dan terdakwa tahu kalau perbuatannya tersebut dilarang.
Saat dilakukan pemeriksaan di Unit Jibom Detasemen B Pelopor Pekalongan, Jawa Tengah, dan terhadap berang bukti tersebut diperoleh keterangan bahwa Potasium khlorat (KCl O3), Aluminium Powder(Bron), Sulfur atau belerang merupakan bahan pembuat petasan, termasuk dalam kategori bahan peledak berkekuatan rendah (Low explosive), namun tetap berbahaya bagi manusia atau bisa menimbulkan korban jiwa.
Sedangkan petasan yang sudah jadi sudah masuk dalam kriteria bom atau bahan peledak yang dikemas serta dilengkapi dengan sistem penyalaan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951. Selain Nenek Meri, lima orang terdakwa lainnya juga divonis sama.